Kab Bandung-BalanceNews Pembangunan tanggul muara sungai cikapundung yang ada di Desa Bojongsoang kecamatan Bojongsoang dan di Desa Citeureup kecamatan dayeuhkolot yang ada di wilayah sektor 6 citarum harum. Di bawah tanggung jawab BBWS Citarum.
Menurut sumber dari masyarakat, untuk pembangunan tanggul ini tidak adanya sosialisasi, bahkan andai tidak di cegah oleh dan sektor 6, masyarakat akan menggeruduk pihak pelaksana karena banyak tanaman, terutama jenis pertiper hasil penanaman sektor 6 sewaktu di pimpin oleh kolonel Yudi Kaibar yang di bantu oleh masyarakat di gusur begitu saja.padahal tanaman tersebut di tanam atas perintah presiden RI untuk menahan erosi, dan kolonel Yudi Kaibar mewanti wanti untuk merawat tanaman tersebut.
Dengan Nilai 13 milyar lebih, proyek pembangunan tanggul tersebut sudah sepantasnya berkwalitas baik dan melalui proses yang layak. Bahkan banyak tanaman yang di babat tanpa adanya koordinasi dengan sektor 6 citarum harum.
Saat balancenews turun ke lapangan melihat hasil pengerjaan dari PT SUMBER ALAM SEJAHTERA sebagai pemenang tender dan meminta informasi tentang pengerjaan pada masyarakat, ada sesuatu yang mengejutkan, yakni ada titik pekerjaan yang belum sebulan selesai ambruk dan terlihat tumpukan karung berisi tanah di bawah pondasi. Dari informasi, spek pekerjaan harus berpondasi kedalaman 6 meter, tapi saat di lihat galian pondasi hanya berupa galian lubang berjarak 2 meter satu dengan lainnya.
Dilokasi pun hanya terlihat 4 orang memasang pasangan batu dan 4 orang mengurus pembesian diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak perusahaan. Saat di tanya asal para pekerja ternyata berasal dari luar wilayah, yakni Kecamatan arjsari, juga tanpa melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan covid 19. Ini ada dugaan tidak melibatkan putra daerah.
Salah satu ketua RW menjelaskan, memang ada sosialisasi di kantor Desa Bojongsoang dan di hadiri ketua RW serta tokoh masyarakat. Tapi aneh tidak semua masyarakat di bantaran sungai mengetahui bahwa ada sosialisasi pembangunan proyek.
Untuk papan informasi kegiatan proyek memang ada dan di tempel di direksi kit, tapi anehnya nilai proyek tidak ada, ini terkesan ada yang di tutup tutupi. Ada dugaan Ini bertentangan dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 dan permen PU nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.
Reporter : Asmi Riyadi / E Suparman
Redaktur : A Suhendar / Heni S