Balance News | Kabupaten Bandung – PT Mitra Rajawali Banjaran sengsarakan karyawannya, sampai anggota keluarganya tidak bisa berobat dan tidak bisa sekolah di karnakan gajih selama 3 bulan belum di bayarkan, oleh pihak perusahaan di Jl.Raya Banjaran KM. 16 Banjaran, Bandung.
PT Mitra Rajawali Banjaran: Sengsarakan Karyawan Sampai Keluarganya Tidak Bisa Berobat Dan Sekolah
Pembayaran gaji yang sudah telat selama tiga bulan dan hak lainnya pun tidak di berikan, salah satunya BPJS kesehatan oleh perusahaan yang tidak di bayarkan setiap bulannya.

Bahwa kondisi seperti ini sudah sering kali terjadi, seolah-olah pihak perusahaan memang sengaja untuk tidak membayarkan gaji para karyawan.
Baca Juga: GAJIH KARYAWAN 3 BULAN TIDAK DI BERIKAN OLEH PT. MITRA RAJAWALI BANJARAN
Salah satu karyawan PT. Mitra Rajawali menjelaskan bahwa memang benar adanya terkait berita yang mencuat, bahwa kurang lebih 60 karyawan (umum, office, produksi, teknis) belum mendapatkan hak nya selama tiga bulan. (Jum’at, 19/01/2024)
Hak Gajih Karyawan
Pasalnya hak karyawan belum di penuhi, karyawan dalam hal ini masih koperatif bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku namun di karenakan sejak bulan September dan karyawan menerima gaji secara di cicil dan kebutuhan rumah tangga tidak dapat terpenuhi, suasana kerjapun sudah mulai tidak kondusif.
Alasan perusahaan tidak membayarkan gaji pada karyawan karena akan di gabungkan ke pusat 1 khusus pangan, dan kita sama sekali tidak di kasih apa pun. Dengan dalih perusahaan fokus ke holding pangan, karena ini kita kerja di bagian kesehatan itu tidak masuk cluster pangan.
Karyawan menyampaikan Jum’at, 26/1/2024 kepada awak media untuk gaji pun hanya sekitar 50% saja dengan cara di cicil sama pihak manajemen PT.Mitra Rajawali.
Bulan Januari 2024 Belum Ada Kepastian
Untuk bulan Januari 2024, terkait pembayaran gaji pun masih belum ada kepastian. Di tambah bulan kebelakang pun belum tuntas, seolah-olah upah atau gaji kami masih menggantung. tambahnya
Berdasarkan surat yang di peroleh BalanceNews.id perihal “permohonan bantuan dan penyelesain karyawan PT.Mitra Rajawali pun sudah di lakukan melaui ketua umum Konfederasi serikat pekerja (KSP) Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Perusahaan sendiri sudah melakukan berbagai upaya berkomunikasi dengan manajemen perusahaan terkait kondisi yang sedang di hadapi oleh para karyawan dan perusahaan telah mengadakan pertemuan dan diskusi berkali-kali, namun belum ada titik terang terkait pembayaran gajih dan tunjangan karyawan.
Sebagaimana terperinci (A). Pembayaran gaji karyawan (1) Sisa gaji manager bulan Juli 2023 50% (2) Sisa gaji bulan September 2023 45 % (3) Sisa gaji bulan Oktober 2023 50% (4) Sisa gaji bulan November 2023 70% (5) Sisa gaji bulan Desember 2023 74%-100% dan (B) Uang hak lainnya yang belum di bayarkan.
PT. Mitra Rajawali dari anak perusahaan PT.RNI ID FOOD BUMN Selain Hak karyawan lain pun tidak di berikan seperti simpan pinjam dan arisan, simpan pinjam dan tabungan emas karyawan PT. Mitra Rajawali, potongan pinjaman karyawan TJSL.
Mitra Rajawali diduga sudah langgar, ketentuan denda tersebut tertuang dalam pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam hal ini dari pihak. Disnaker belum sempat di konfirmasi terkait permasalahan hak gajih Karyawan tidak di berikan oleh PT. Mitra Rajawali Banjaran.
Pewarta: A Abenk/BN





