Kab.Bandung, Balancenews. Tahun 2021 pemerintah melalui kementrian pendidikan menggelontorkan dana sangat besar untuk bidang pendidikan, salahsatunya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik beserta maubelernya. Salahsatunya di SDN Cikitu 2 Pacet yang menerima kucuran dana 84.769.853 rupiah untuk rehab sedang.
Saat Balancenews berbincang dengan Kepala Desa Pangauban yang kantornya bersebelahan dengan lokasi sekolah menjelaskan sangat di sayangkan tidak ada koordinasi dengan pihak Desa, baik kepala sekolah apalagi pihak pelaksana rehabilitasi ruang kelas di SD tersebut. “Kalau mau di beritakan, beritakan saja pak, pusing saya banyak yang nanya”.
Hasil perhitungan teknis dari pihak mahasiswa teknik sipil yang minta jangan di tulis nama dan perguruan tingginya cukup mengejutkan, karena yang di kerjakan dalam rehab kurang dari 30%, itu artinya termasuk rehab ringan. Selain itu, banyak kejanggalan lain yang Balancenews temui, misalnya untuk rangka atap teras, baja ringan di sambung pakai reng kayu, rangka atap hanya di ganti separuhnya, genteng di ganti 50%, dan banyak kejanggalan lainnya seperti papan proyek tidak di cetak tapi di tulis pakai spidol berarti tidak memperhatikan keamanan,keselamatan dan keasrian lingkungan juga bertentangan dengan permen PU nomor 29/PRT/M/2006 , juga diduga pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sudah beberapa kali awak media ingin mempertanyakan hal ini tapi pelaksana selalu tidak ada, Kepala Sekolahpun setali tiga uang dengan pelaksana, padahal dalam pelaksanaan pembangunan rehab ini kepala sekolah menjadi pihak yang dilibatkan dalam pengawasan, apalagi kalau mencermati juknis DAK fisik tahun 2021 bahwa progres harus di laporkan secara daging melalui wabsite www//simdak.kemdikbud.go.id yang jelas jelas hanya pihak sekolah yang mempunyai passwordnya.
Terkait dengan berita ini Balancenews belum mengkonfirmasi pihak Dinas pendidikan Kab Bandung tentang sangsi tegas apa yang akan di berikan pada pihak pelaksana dan kepala sekolah (Mas AR/Blcn)