Kab. Bandung, Balancenews. Merasa satu korsa, awak media merasa prihatin atas kejadian dugaan pengusiran wartawan berinisial T di pertemuan konsolidasi antara BBWS Citarum dan beberapa Ormas di Rm Dapoer Maemeh jalan raya pangalengan, hari rabu lalu (18/8).
Menurut informasi yang Balancenews terima,saat pertemuan yang di hadiri oleh beberapa Ormas, pihak PT SAC Nusantara Dan pihak Kodim Kab Bandung.
Balancenews Menerima curhatan korban pengusiran malam harinya, ia menuturkan saat siang hari sekira jam 14.00 mendapat perintah Dari ketua forum Wartawan Cimaung untuk mewakili. Tapi sayang, saat pertemuan berlangsung, ada yang bertanya apakah ada di ruang pertemuan tersebut perwakilan dari media, sontak T mengacungkan tangan.
Tanpa terduga T dihampiri oknum TNI berseragam preman dan langsung mengusir T karena datang tanpa di undang sambil berkata”jangan merekam,tolong hapus rekamannya” ujarnya. Sangat disayangkan masih saja ada kejadian yang mengecewakan seperti pelarangan pemberitaan.
Lagi lagi dunia jurnalis dirundung rasa kekecewaan atas perlakuan kurang pantas.Hal ini sontak mengundang simpati dan rasa solidaritas dari para wartawan. Sedangkan dalam peringatan hari pers Nasional yang lalu Presiden pun menyatakan jurnalis menjadi pilar ke 4 dalam demokrasi.
Balancenews menyayangkan kejadian tersebut, karena sebenarnya pertemuan itu bukanlah pertemuan yang menyangkut kerahasiaan negara hingga tidak boleh untuk di publikasikan.
Dalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 jelas menyebutkan” kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga negara” , pasal 8 “dalam menjalakan profesinya wartawan di lindungi hukum” , pasal 18 ayat 1 ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (red)