Kabupaten Bandung, Balancenews — Bank bjb menyerahkan tanggung jawab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility – CSR) kepada BPBD lalu diserah terimakan pada Pokmas (kelompok masyarakat).
Bantuan dana CSR diperuntukan untuk Pemkab Bandung tahun 2021, yang dialokasikan pada Desa Margamulya, nantinya bantuan ini digunakan untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat melalui program Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu ).
Adanya peruntukan bantuan RTLH dana CSR melalui Pokmas kepada desa Margamulya, tidak seperti yang diduga-duga bahwasannya ada temuan masyarakat yang menjadi polemik.
Baca juga : Rutilahu Aladin Di Desa Baros Di Sinyalir Bermasalah
Salahsatu KPM yang tidak mau disebutkan namanya (IH) bahwa pertama kalinya dirinya tidak mengetahui akan mendapatkan bantuan tersebut, tetapi awalnya memang banyak orang yang foto-foto rumahnya itupun sudah lama. Tetapi ada pak Eef dari desa, sudah 3x datang kerumah lalu adanya pak lurah kerumah, dan selang beberapa lama. Kemudian Apep sebagai Pokmas dari Sukarame, yang kesini memberitahukan bahwa dirinya mendapatkan bantuan RTLH.
Dalam regulasinya pun, Apep memberitahukan kepada KPM untuk menuliskan apa saja kebutuhan atau bahan material apa saja yang perlukan. Dengan bantuan sebesar Rp.12 juta tidak akan mungkin cukup untuk bikin rumah dijaman sekarang, tutur IN.
Selasa 14/12/2021, adapun penjelasan H Apendi sebagai tokoh masyarakat pada saat ditemui media BalanceNews bahwa dirinya siap maju jika memang benar ada penyelewengan. Apalagi ini terkait bantuan kepada masyarakat, sudah bantuannya minim terus ada penyelewengan. Iya kasihan KPM, dan apabila IN kekurangan kayu, saya siap membantu untuk kurangnya.
Hal senada pun dikatakan oleh ketua RW Ibu Cucun, saya berterimakasih atas adanya bantuan kepada warga saya, tetapi tolong untuk bantuan ini adanya keterbukaan harga dari material. Jangan sampai ada penyelewengan terhadap warga yang mendapatkan bantuan.
Setelah konfirmasi kepada pihak desa, bahwa memang seolah-olah ditutupi bantuan RTLH melalui Pokmas/dana CSR. Tetapi pihak desa menjelaskan cuman ada RTLH dari BANPROV dan PUSAT saja.
Apep yang juga sebagai Pokmas, menjelaskan bahwa secara regulasi bantuan tersebut berasal dari dana CSR BJB, yang mana dirinya hanya sekedar membantu masyarakat kurang mampu. Besaran bantuan tersebut Rp.12 juta dengan ukuran rumah 4×6, tetapi untuk HOK sendiri hanya Rp.600.000,- karena kasihan terhadap KPM ditambah lah menjadi Rp.1.500.000,-. Ucap Apep
Di wilayah Ciwidey sendiri tidak semua dikoordinir oleh saya, tetapi ada juga rekanan yang pegang wilayah-wilayah tertentu.
Berbeda dengan penjelasan Ibu Siti Nurul sebagai ketua Pokmas, bahwa bantuan ini sebetulnya untuk korban bencana kebakaran tetapi karena melihat keadaan rumah para masyarakat yang akan roboh jadi kita bantu dengan menggunakan dana CSR ini. Untuk bantuan nya sebesar Rp. 15 juta, regulasinya pun kita ngikut bagaimana KPM, apakah dengan anggaran segitu akan dibelanjakan untuk bahan material tanpa HOK, lalu apakah akan ada HOK tetapi belanja bahan material tidak utuh Rp.15 juta.
Setiap kegiatan dari mulai 0% sampai saat pengerjaan hari ini, saya selalu berkomunikasi langsung dengan KPM dan segala macam kegiatan pun pasti di dokumentasikan. Jadi dengan anggaran Rp.15 juta, saya tidak mau mengambil sedikitpun hak KPM. Untuk pemilihan material pun, itu ditentukan oleh KPM sendiri, jadi mereka memilih dengan zona terdekat dengan rumahnya.
Jadi, dalam adanya berita yang dimuat balancenews.com, ibu Nurul mempertanyakan kenapa harus dipersoalkan di desa Margamulya? Memangnya ada temuan seperti apa, jika memang begitu saya akan mengecek sendiri kelapangan. Ujarnya
Dengan adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, mohon untuk APH bisa mengecek kelapangan dengan adanya berita yang kami muat.
Reporter: Lipsus/Blcn
Redaktur: Redblcn