Balance News || Kab. Bandung — Gelar sidang sengketa Tanah secara off line hari pertama antara ahli waris Khodijah sebagai terlapor melawan Ahliwaris Ameh sebagai pelapor di laksanakan di PN Bale Bandung Kamis 09/01/2025
SIDANG OFFLINE PERTAMA SENGKETA TANAH KHODIJAH VS AMEH MULAI DI GELAR DAN INI YANG DI KATAKAN IIS FAUZI
Di Pimpin Hakim ketua Eka yang di dampingi 2 Hakim Anggota berikut 1 orang panitra, tidak tanggung tanggung Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Hasan dari Kajati menghadirkan 8 Saksi pelapor,
Adapun ke 8 saksi tersebut masing masing 4 Orang Saksi dari Ahli waris Ameh di tambah 2 Orang saksi yang pernah menggarap objek tanah sengketa, di tambah lagi Zaenal mantan Kades Nagrak yang menjabat sebelum Kades Joni Nurjaeni berikut 1 Orang mantan sekdes Nagrak
Sementara dari kubu Khodijah sendiri yang di dampingi 2 Kuasa hukumnya baru menghadirkan 3 Orang Saksi dari Anak Kandung Almarhum Khodijah yaitu Lis, Neng dan Agus sekaligus Adik dari tersangka Dadang Mulyadi dan Deden Mulyana.
3 Tersangka Dalam Kasus Sengketa Tanah
Dari 3 tersangka dalam kasus sengketa tanah Dadang Khodijah VS Dadang Ameh ini, 2 tersangka masing masing Deden sebagai anak kandung Khodijah dan Joni sebagai Mantan Kades Nagrak tampak tegar menghadiri langsung persidangan.
Sementara 1 tersangka lainya yaitu Dadang Mulyadi di karenakan masih dalam keadaan sakit hanya bisa mengikuti jalan nya persidangan dengan cara komunikasi online dari Rutan Kebon Waru
Dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga di tutup oleh Hakim Eka pada pukul 17.30 WIB, sidang pertama offline ini berlangsung cukup tertib meski beberapa menit sempat tertunda di karenakan sedikit ada gangguan teknis terkait untuk komunikasi on-line dengan Dadang Mulyadi, dan rencananya persidangan akan di lanjutkan pada sidang offline ke dua pada Hari Selasa 14/01/2025
Saat Awak Media Balance News menghampiri Iis Fauzi yang notabene sebagai pegawai Kejari Cimahi untuk di pinta keterangannya terkait hubungan emosional dengan Ahli waris Ameh
Iis Fauzi dengan gamblang menjawab, “Sama sekali saya tidak ada hubungan saudara dengan Dadang Ameh
“Saya berani memberikan kesaksian sebelumnya dalam sidang perdata, karena saya tahu benar dengan keluarga ameh terutama dengan cucunya yaitu Dedi selain itu juga saya punya usaha konpeksi kebetulan tempatnya di sana dekat rumah Ahliwaris ameh
“Selain itu juga saya sendiri di titipan sebidang tanah wakaf dari keluarga ameh yang saya buat pondok pesantren yatim piatu pengkolan
Lebih lanjut Iis juga menjelaskan, “Kepemilikan Ahli waris Ameh terhadap objek tanah yang menjadi sengketa itu berupa Segel, sebagaimana yang saya katakan pada saat persidangan perdata kalau memang segel ini palsu silahkan bubarkan dulu karena di atas segel itu ada gambar burung garudanya terus Stempel lurahnya pun kan Asli di tambah saksi dari Ny Didah nya juga kan ada.
Isi Warkah Sejarah Tanah
Terkait dalam masalah tulisan memakai ejaan tahun 1972 Ejaan Yang Di Sempurnakan (EYD) meski segel di buat pada tahun 1965 dan 1967, itu semua saya tidak tahu karena saya sendiri belum lahir, “Ucapnya.
“Sudah di katakan oleh saya tadi, saya ini tidak ada kaitan apa apa dengan ahli waris Ameh, akan tetapi masalah surat menyurat secara kebetulan sudah ada sewaktu mereka merongrong tanah tersebut
“Jadi begini saja, To The Point yaa, saya pernah ketemu langsung dengan ibu Khodijah pada tahun 2017 yang di saksikan kedua belah pihak yang mana pada saat itu ibu Khodijah sendiri mengatakan kepada saya bahwa tanah tersebut sudah terjual, makanya jangan salahkan kami kalau sekarang di gugat, karena orang tuanya dulu pernah mengatakan itu, “Terangnya.
“Saya berani mendampingi keluarga Ameh itu karena saya ingin mengatakan kebenaran, masa orang yang salah dan kita tahu hukum kita biarkan, nuranilah yang berkata begitu
Iis Fauzi Saat Di Tanya Untuk Ukuran Luas Tanah sama sekali saya tidak tahu berapa luas kepemilikan keluarga Ameh
Saya tegaskan sekali lagi yaa, saya pernah ketemu langsung sama Bu Khodijah dan sewaktu saya datang kembali ke rumah ibu Khodijah dengan membawa uang pada saat itu 7,5 juta, uang tersebut di terima langsung oleh ibu Khodijah dan di kasihkan kepada anaknya, namun pemberian uang tersebut tidak ada alat buktinya.
Adapun sekarang harapan saya, kita serahkan semuanya itu pada penegak hukum, “Pungkasnya.
Pewarta : SR
Editor. : AS