Balance News || Kab Bandung – Pihak Dinas Pertanian diduga alergi pada awak media saat akan di konfirmasi terkait Dana Alokasi Khusus DAK APBN Pertanian Tahun 2024. Karna sudah tiga kali di datangi pihak Dinas seakan tutup mata tutup telinga dalam hal acuhkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pihak Dinas Pertanian Kab Bandung Susah Di Mintai Keterangan Terkait Program DAK APBN 2024
Terkesan menghindari awak media pihak Kepala Dinas Pertanian dan stafnya dengan berbagai alasan tidak bisa di temui, padahal kami awak media sudah melakukan SOP kejurnalisan agar berita simpang siur yang beredar berimbang dan berkesinambungan dengan apa yang di harapkan. Senin, 13/01/2025
Baca Juga : Pembangunan Prasarana Pertanian DAK 2024 Di Desa Ciluluk, Diduga Di jadikan Ajang Bancakan
Jika Dinas Pertanian bersikap seperti itu terindikasi adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga terkesan jadi menghindar saat akan. Di konfirmasi oleh wartawan.
Ketika pihak Dinas susah di konfirmasi dan terkesan menghindar terlihat adanya ketakutan, kenapa harus takut jika tidak berbuat salah untuk kemajuan suatu daerah kita harus kerja sama yang baik dan berkesinambungan karena kita sudah mempunyai tupoksi masing-masing.
Pemberitaan tersebut menarik perhatian pemerhati keterbukaan informasi public di Kabupaten Bandung, menyarankan agar segera KIP Kabupaten Bandung melakukan penyelidikan. Dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pertanian, agar Kepala Dinas Pertanian memberikan informasi terkait program DAK tahun 2024. Dan agar KIP Kabupaten Bandung mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Bagi Pihak Dinas Pertanian Kab Bandung
“Oleh karna itu di minta pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran. Dinas Pertanian untuk program DAK tahun 2024, karna oknum yang terkesan tak ingin di konfirmasi wartawan pastinya jadi pertanyaan besar ada apa??? Kalau tidak terindikasi adanya dugaan penyimpangan korupsi penggunaan anggaran”.
Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam hal ini Publik sorot bahwa Pihak Dinas Pertanian terkesan menghindar saat di konfirmasi terindikasi alergi kepada wartawan. Dalam hal ini dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Pelanggaran peraturan pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pewarta : Abeng





