BALANCENEWS.id, Garut — Mencuatnya rumor adanya pemotongan dalam Program Keluarrga Harapan (PKH) di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut Jawa barat dibenarkan oleh sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka mengaku harus menyerahkan kembali 5 persen dari jumlah uang yang diterimanya kepada ketua kelompok.
Tak hanya dalam program PKH, menurut informasi sejumlah KPM BPNT, di desa tersebut juga diduga adanya penggiringan untuk membeli komoditi yang telah disediakan oleh salah satu E-Warong.
Mereka menyebut, pemilik E-Warong tersebut adalah mantan Kades Cigedug. menurutnya, uang yang dicairkan melalui PT Pos di Gor sebanyak 708 kpm
Ditemui Tim media, Rabu (6/4) di kantornya, Wati Rasmawati, Sekretaris Desa Cigedug mengaku tak tahu menahu adanya pemotongan tersebut.
”Kami tidak tahu masalah adanya pemotongan itu, tapi nanti akan saya coba menghubungi para ketua kelompok,” Ujar Sekdes.
Menurut Jajang, Kasi Pelayanan Desa Cigedug, hal tersebut tidak ada masalah dan merupakan hal yang wajar karena para KPM iklas memberikan uang tersebut.
“Saya kira itu tidak jadi masalah, asal itu memang ikhlas dan tidak di tentukan jumlahnya,” Kata Jajang.
Terkait bantuan sembako yang ditunaikan dan disinyalir terjadinya penggiringan, Sekdes menyanggah. Kata dia, KPM boleh untuk membeli komoditi dimana saja dan pihaknya tidak pernah melakukan penggiringan.
Sementara itu, Kepala Desa Cigedug, Basit Abdul Kodir lantaran tidak ada di kantor desa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan pemotongan dalam program PKH, membantah hal ini, karena menurutnya tidak benar adanya.
Meski demikian, Basit Abdul Kodir menyatakan akan memanggil semua ketua kelompok, untuk mempertanyakan apakah benar atau tidaknya ada potongan 5%.
Basit menjelsakan, disaat pembagian dana tunai melalui PT Pos dan Giro, turut hadir TKSK, Camat dan Kepala Desa.
Di saat itu, tulis Basit Abdul Kodir, dirinya selaku Kepala Desa mewanti-wanti kepada KPM, uang yang diterima supaya dibelanjakan di warung terdekat dengan tempat tinggal masing masing, sehingga bisa menaikkan taraf perekonomian masyarakat secara luas.
Disatu sisi, Kades mengaku senang adanya kontrol dari pihak media asalkan dalam pemberitaan sesuai fakta dan tidak menyudutkan hingga tidak ada pembunuhan karakter.
Menyikapi hal ini, Rifki Okta, Ketua Umum “Lembakum Siliwangi” mengatakan, dalam penyaluran PKH tidak ada istilah dan tidak boleh ada pemotongan, kalaupun terbukti terjadi di lapangan, itu merupakan ulah nakal oknum yang perlu ditindaklanjuti.
Kalau bisa dibuktikan, itu bisa dikatagorikan terjadi pungli yang tentunya memiliki resiko hukum bagi pelaku. Biasanya para penerima manfaat memberikan uang diduga karena merasa takut terjadi intimidasi, “Kata Rifki.
Oleh karena itu, kalau memang itu benar-benar terjadi sesuai fakta, untuk memberikan kepastian hukum, pihaknya siap untuk mendampingi para KPM kalau memang mereka merasa dirugikan oleh oknum yang mengelola PKH.
Rifki Okta menjelaskan, bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan.
“PKH bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan, “Beber dia.
Menurutnya, kejadian itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Garut saja. Di Desa Cigedug merupakan salah satu contoh saja kalau memang benar itu terjadi.
Biasanya hal ini kerap terjadi karena adanya indikasi lemahnya pengawasan, “Tandasnya.
Sementara, tambah dia, Pihak Pemerintah Desa pun tak bisa tinggal diam ketika ada persoalan seperti itu dan harus bertanggung jawab terhadap program pemerintah untuk fakir miskin itu.
“Jangan sampai adanya pembiaran yang dilakukan oknum-oknum yang mengurus program untuk rakyat miskin ini, dan kalau memang terbukti adanya pungutan, maka tidak ada alasan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum,” “Ujar Sang Pangeran Siliwangi ini. (Tim)