BalanceNews.id, Kabupaten Bandung – Insan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan. Baca Juga: Pemerintahan Desa Lamajang di Duga Lalai Dalam Pelayanan Terhadap Warganya
Terkait Pemberitaan Miring disalah satu Media online, Memuat fakta yang terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan, oleh Oknum Kades Lamajang memberikan klarifikasi, kepada salah satu wartawan melalui via Whatsaap Sabtu, 30 April 2022.
Dari pernyataan Oknum Kades diduga kibulin salah satu Wartawan pada Sabtu, 30 April 2022. Via Whatsaap, inilah kata Oknum Kades Yosep ‘’Berita itu tidak benar! Hari kamis lalu saya lagi ada dipemakaman ketua UPK yang meninggal, saya masih sempat ngobrol dengan para rekan Wartawan, masa dibilang kantor tutup untuk pelayanan ’’.
Adanya keterangan dari masyarakat Desa warjabakti melalui via Whatsaap yang berinisial A yang dari awal mengikuti pemakaman sampi akhir, mengatakan Oknum kades Lamajang tidak terlihat dipemakaman ketua UPK/BPD.
Pada hari kamis tepatnya pukul 16:37 WIB yang bertempat di Desa Lamajang Oknum Kades pun sempat mempublikasikan poto bersama perangkat dan diundang media yang ikut hadir dikantor Desa Lamajang, untuk klarifikasi kepada beberapa wartawan yang mewakili media masing-masing yang mau mempublikasikan terkait berita miring.
Lain dari keterangan warga yang mau membuat surat pengantar dari Desa Lamajang untuk pembuatan SKCK dan dikantor Desa tidak ada perangkat lanjut wartawan sambangi warga, yang tidak jadi membuat surat pengantar dari Desa.
Kamis, 28 April 2022 dari keterangan warga RW.01 memberitahu kepada salah satu wartawan pada pukul 13:50 WIB dengan pertanyaan “Kenapa udah tutup kantor desa?”.
Pemerintahan Desa Lamajang ironis, padahal Desa yang lain masih bisa melayani warganya seperti biasa sama hal nya dengan instansi pemerintahan lainnya, maka pemerintah Desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat Desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”.
Oknum Kepala Desa Lamajang yang seharusnya menerima informasi dan edukasi dari wartawan terkait adanya warganya yang harus dibantu, malah memberikan hak jawab dimedia lain seolah mengadudombakan sesama insan Pers.
Dengan adanya masalah diDesa terkait lalainya pelayanan kepada warganya pihak pemerintah Desa Lamajang harusnya memberikan hak jawab, dalam menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang memublikasikan.
Usaha Pers itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan Pers sebagaimana disebut dalam “Pasal 1 angka 2 UU Pers. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media cetak media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan Pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Baca Juga: Program P3-TGAI Desa Lamajang Patut Di Jadikan Percontohan
Red: BN – (Abeng)