Balance News – Dengan tayangnya dua pemberitaan heboh yang dimuat Media Balance-new.com pada edisi 27 & 28 April 2021 terkait BPNT wilayah Kec Ciparay. Hal tersebut disoroti langsung oleh Camat Ciparay. Gugum gumilar,S.STP.M.SI.
Kami, Tim Media berhasil menghubungi Camat melalui WhatsApp pada hari Rabu 28/4/2021. Jam 20:37 WIB. Adapun keperluannya untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait BPNT.
Besoknya hari Kamis 29/4/2021, pada Jam 06:42 WIB. Camat Gugum gumilar,S.STP.M.SI merespon dan memberikan tanggapannya.
Temuan kasus BPNT Desa Manggungharja Kec. Ciparay Kab. Bandung. Berita hebohnya membuat Gugum gumilar,S.STP.M.SI (Camat) merasa perlu angkat bicara.
Begini tanggapan dan pernyataan tegas Camat Ciparay selengkapnya.
Camat Ciparay atas dua pemberitaan Hot yang Viral terkait BPNT memberikan tanggapannya berupa pernyataan.
“Dari saya pada Intinya selaku Camat terkait pelaksanaan BPNT di Kec. Ciparay pastinya selalu memberikan arahan kepada para semua pihak termasuk kepada para Kepala Desa untuk selalu mengikuti aturan dan Pedum” ujar Camat.
“Namun berbagai dinamika lapangan yang terjadi, tentu faktanya bukan lagi menjadi rahasia umum” ujar dia menambahkan.
Dikatakan Camat, bahwa adanya potensi keuntungan menjadi titik permasalahan dan menjadi potensi konflik yang pada akhirnya membuat makin kisruh dalam penyaluran BPNT, tandasnya.
Camat melanjutkan pernyataannya.
“Bagi saya selaku Camat Ciparay. Siapa yang menjadi supplier dan mau ada berapa supplier pun di Kecamatan Ciparay ( Agen E-Warong) di masing-masing-masing desa. Mau siapa pun itu tidak menjadi masalah selama konteks pelaksanaan BPNT semuanya mengacu pada aturan dan Pedum” tegas Camat meyakinkan.
Camat dengan tegasnya mengungkapkan. Bahwa siapa pun yang menjadi Supplier dan mau ada berapa supplier sekalipun di Kecamatan Ciparay ( Agen E-Warong) di masing-masing-masing desa. Ucap Camat melanjutkan.
“Mau siapa pun itu tidak menjadi masalah selama konteks pelaksanaan BPNT semuanya mengacu pada aturan dan Pedum” tegas Camat meyakinkan.
“Terkait Agen yang juga sebagai Aparatur Desa, tentu saja itu sangat salah karena menyalahi ketentuan dalam Pedum Penyaluran BPNT” umpat Camat dengan tegas menyalahkan.
Insya Alloh dalam Penyaluran BPNT saya menjaga integritas saya selaku Camat.
Kaitan adanya potensi keuntungan oleh Supplier dan Agen, dalam konteks Supplier dan Agen sebagai prinsip menjalankan usaha tentu hal yg biasa,
Namanya juga dagang dan usaha pasti ingin mendapatkan laba/keuntungan.
Harus dicatat, bawa nilai keuntungan itu pun harus dalam posisi dan jumlah yang rasional dan masuk akal sehingga tidak merugikan Hak KPM.
Berbagai Komoditas yang di salurkan untuk KPM harus dalam kondisi kualitas terbaik, sebagaimana amanat terpenuhinya 6T dalam penyaluran BPNT.
Janji berupa jaminan sebagai Camat diungkapkan kepada kami, Tim Media Balance-News.com. dan hal ini teramat penting yang perlu kami catat.
“Saya tetap akan menjaga integritas saya selaku Camat dengan tidak pernah dan tidak akan pernah mau menerima jatah keuntungan dari Supplier atau Agen dari hasil penyaluran BPNT ini” pungkas Camat mengakhiri tanggapannya.
(Red_Blcn-Lipsus)