Balance News | Kabupaten Bandung – Tidak adanya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan Desa Mangunjaya yang bertitik di kampung sada dan Sukamanah sampai perbatasan kampung cijengkol Desa Batu Karut Kecamatan Arjasari.
Dengan adanya Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, Peraturan Menteri tentang Alat Penerangan Jalan ini memiliki pertimbangan utama di dalamnya yaitu untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Di Desa Mangunjaya sangat ironis dengan adanya padat pemukiman juga banyaknya perumahan yang sekarang berdiri. Tetapi tidak ada satupun PJU di jalan tersebut. Sungguh di sayangkan untuk lampu penerangan, untuk dinas sendiri tidak memperhatikan terkait PJU tersebut.
Tatang Wahyudin selaku Kepala Desa Mangunjaya memohon kepada dinas terkait untuk di pasangkan PJU di desanya. Khususnya di kampung Sada sampai Sukamanah, selain itu juga untuk menghindari kecelakaan dan terjadinya tindak kriminal khususnya pembegalan.

Tambahnya Dirinya meminta pemerintah bisa melakukan pemerataan memasang lampu jalan yang merupakan kebutuhan masyarakat. “Meskipun itu jalan terobosan ke Banjaran Wetan selain itu juga akses jalan Kabupaten. Kalau ada lampu jalan akan lebih terang dan lebih aman”.
Ia juga berharap, kekurangan yang selama ini masih di butuhkan dapat segera terpenuhi. Agar fasilitas umum penerangan jalan dapat segera di nikmati masyarakatnya dan pengguana jalan tuturnya.
Baca Juga: Normalisasi Saluran Irigasi Di Desa Sumber Sari
Ketika awak media menemui Warga masyarakat yang bernama Bapa tete menjelaskan “ di kampung kami sudah lama tidak ada lampu penerangan jalan, saya memohon kepada pemerintah untuk di pasangkan lampu penerangan jalan, agar jalan menjadi terang di malam hari dan menghindari kecelakaan selain itu untuk menghindari tindak kriminal” ujarnya, Selasa 28/02/2023.
Pewarta : Tim/RedBN





