Waspira News | Kabupaten Bandung – Warga Desa Mekar Masi Sambut, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang di lakukan secara. Serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya. Yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki
Warga Desa Mekarsari Berterima Kasi
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Baca Juga : YAYAT HIDAYAT MENJARING ASPIRASI MELALUI RERES MASA SIDANG 3 TAHUN 2023
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha. Yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Seperti hal nya Desa Mekarsari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, Desa Mekarsari menerima program PTSL tahun 2023 tersebut sudah di mulai sejak 3 bulan kebelakang atau bulan Mei 2023, sebanyak per Kepala keluarga menyambut baik. Dan antusias adanya program PTSL di Desa Mekarsari.
Antusias adanya ptrogram PLSL
Selasa, (11/07/23) Awak media menyambangi beberapa kepala keluarga yang di mana di rinya mendapatkan program PTSL “Allhamdullilah berkat adanya program. PTSL di Desa Mekarsari saya sangat berterima kasih dan sangat antusias karena berkat program ini yang tadinya tanah saya hanya Akta Jual Beli kini menjadi Sertifikat” ujar warga
Lanjut warga lain ” Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Desa Mekarsari yang sudah memperjuangkan tanah kami, yang dulunya hanya sebatas. AJB karena terbentur dengab keuangan kini tanah kami akan berlalih menjadi sertifikat ” Tutur warga
Selain itu ketika di tanyakan kepada warga yang mendapatkan program tersebut beberapa warga mengatakan, untuk mengurus program PTSL. Warga hanya di kenakan tarif administrasi Rp. 150.000.00,- itu pun untuk membeli seperti materai dan yang lainya.
Untuk memastikan betul apa tidaknya warga yang menerima program PTSL di kenakan biaya Rp. 150.000.00,- awak media menyambangi Desa Mekarsari dan bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Bapak Rizal dari penuturannya ” Desa Mekarsari di tahun 2023. Mendapatkan 300 PTSL dari pemerintah pusat pencatatan sudah di kerjakan sejak 3 bulan kebelakang dan di kenakan biaya sebesar Rp. 150.000.00,- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.
Lanjut sekdes, kebetulan Kabupaten Bandung masuk kategori Wilayah V (Jawa-Bali) jadi kenakan biaya sebesar Rp. 150.000.00,- Allhamdullilah adanya program. Tersebut masyarakat yang tadinya tanah mereka hanya sebatas AJB kini menjadi Sertifikat dan mudah-mudahan sertifikat warga masyarakat akan selesai bulan sekarang. Dari info terbaru bahwa untuk PTSL Desa Mekarsari sedang di lakukan tanda tangan oleh pihak BPN” ungkap sekdes.
Red/WN




