Kab.Bandung, BalanceNews.com.
Kebijakan tentang berbahasa sunda Tiap Hari Rabu ini diumumkan langsung Bupati Bandung dalam pembukaan Dialog Budaya Strategi Pemulihan Produktifitas Seniman dan Budayawan dalam Kondisi Covid-19, di Padepokan Giriharja Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (13/10/21).
Begitu juga di sekolahan diwajibkan berbahasa Sunda tiap Hari Rabu. Karena itu kita buatkan kurikulum bermuatan lokal Basa Sunda dan memahami seni budaya Sunda, nantinya dibuatkan silabus untuk siswa SD, SMP dan SMA,” imbuh nya.
“Setelah berdiskusi dengan para seniman dan budayawan, kami Pemerintah Kabupaten Bandung memutuskan untuk mewajibkan warga Kabupaten Bandung untuk berbicara menggunakan bahasa sunda,” ucapnya saat ditemui para wartawan.
Mulai hari ini saya mewajibkan bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk berbicara dengan Bahasa Sunda di setiap hari Rabu. Nanti kita tidak lanjuti membuat Perbup-nya,”
Bupati Bandung khawatir bahasa sunda tidak dilestarikan generasi muda. Kebijakan bagi warga Kabupaten Bandung untuk berbicara menggunakan bahasa sunda ini akan diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami segera resmikan dalam Peraturan Bupati (Perbub) agar tiap hari Rabu warga Kabupaten Bandung berbicara menggunakan bahasa sunda,” kata Dadang.
Dadang memaparkan, Kebijakan ini diambil agar warga Kabupaten Bandung tetap melestarikan bahasa sunda dengan cara pemakaian sehari-hari.
Beberapa kali saya lihat ada beberapa kalangan di Kabupaten Bandung yang nampaknya sudah melupakan bahasa sunda,” pungkasnya.
Jurnalis : red blcn