BALANCENEWS, Bandung–Sebanyak 150 orang perwakilan dari berbagai instansi di Propinsi Jawa Barat mengikuti pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dari Kementrian Pertahanan RI yang digelar di gedung balai prajurit Cendrawasih Lanud Sulaiman,
Margahayu, Kab. Bandung. Hadir pada kesempatan tersebut Marsda TNI Bowo Budiarto, S.E., CHRMP selaku Aspotdirga Kasau dan Brigjen Fahrid Amran,S.H., selaku Dirsumdahan Ditjen Pothan, dengan didampingi Komandan Lanud Sulaiman Kolonel Pnb Mokh. Mukhson, S.E., M.M. Rabu (16/02/2022)
Aspotdirga Kasau dalam amanat tertulisnya menyatakan bahwa salah satu pengelolaan sumber daya nasional yang menjadi fokus utama pada saat ini adalah sumber daya manusia pada pembentukan komcad unsur warga negara yang dilaksanakan melalui proses pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Dikatakan perlunya dilakukan sosialisasi adalah sebagai bahan untuk merencanakan, mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyiapan pembentukan komcad matra udara unsur warga negara melalui pendaftaran dan administrasi, seleksi, latihan dasar kemiliteran, penetapan, pembinaan dan mobilisasi komcad, serta mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaannya.
“Hal tersebut guna terwujudnya kesamaan persepsi, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam manajemen pembentukan komcad matra udara unsur warga negara,” jelas Aspotdirga.
Sementara itu Dirsumdahan Ditjen Pothan dalam paparannya menjelaskan tentang peta kekuatan militer dan cadangannya negara-negara di dunia.
Sebagai perbandingan bahwa negara Cina dengan jumlah penduduk lebih dari satu milyar memiliki tentara aktif sekitar 2.255.000 dan tentara cadangan pada angka 800.000 orang.
Sedangkan Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 272. 224.327 orang memiliki tentara aktif pada kisaran 445.000 orang dan cadangan pada angka 3103 orang.
Dijelaskan pula tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang tercantum pada UU nomor 3 tahun 2022 pasal 1 angka 2. Landasan Konstitusi yang meliputi Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dalam UUD 1945.
Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya yang disiapkan secara dini oleh pemerintah yang diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
Disampaikan bahwa UU Nomor 23 tahun 2019 mencakup tentang bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi.
Diuraikan pula tentang rencana induk pembinaan kesadaran Bela Negara tahun 2022-2044. Dengan harapan terwujudnya sumber daya manusia unggal Indonesia Emas pada tahun 2045.
Mulai pada tahun 2022 sebagai tahap penataan, sampai pada tahap penguatan, pengembangan, pemantapan dan pencapaian tertinggi pada tahun 2040 -2044.
Dikatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha Bela negara bisa melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi komcad yang telah memenuhi syarat pada Pasal 6 angka 5, dan Pasal 13, pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib pada Pasal 14, dan pengabdian sesuai dengan profesi pada Pasal 15-16.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dankorpasgat Marsda TNI Eris Widodo Yuliastono, Danlanal Bandung, perwakilan Polda Jabar, Perwakilan Kodam III Siliwangi, Pemkab Bandung, PT. D.I., PT. Dahana, PLN, PT Telkom, PT Pindad, PT. PDAM KONI Jabar, mahasiswa Unjani, mahasiswa Unnur dan lain-lain.
Red: Balance