BALANCENEWS–Majalengka, Desa merupakan salah satu Organisasi dalam struktur pemerintahan di tingkat paling kecil yang dekat dengan kehidupan masyarakat secara langsung dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia, dengan berbagai Macam latar belakang mental budaya yang ada menjadikan nilai tersendiri dalam penerapan sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah pusat ke seluruh desa-desa yang ada di Indonesia.
Dalam Undang-undang. Nomer 6 tahun 2014,desa adalah kesatuan masyarakat umum memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.
Dengan Melalui program-program dana desa( DD) ditahun 2022, salah satunya, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, kabupaten Majalengka propinsi Jawa barat, Rabu 16/2/2022.
Disampaikan Selaku kades Umar Zen, pada BALANCENEWS.id ditempat Ruang kerjanya, kami atas nama pemerintah desa dengan telah teralisainya bantuan Dana desa tahap ke 1 ini kami memprioritaskan bantuan langsung tunai desa (BLTdes) dengan total 138 KPM perbulan 300 (Tiga Ratu Ribu Rupiah) dalam bantuan tersebut berkat hasil Mudes disesuai RKPdes, untuk meringankan beban masyarakat disituasi Pandemi covid-19,
ditambah dengan pelaksana pembangunan posyandu dan TPT tepatnya diblok Timbangan , jelasnya Umar Zen.
Tak lupa mengucapkan terima kasih melalui pemerintah daerah kabupaten Majalengka dan pemerintah pusat dengan telah meralisasikan bantuan Anggaran dana desa tahap ke satu ditahun 2022 ini sehingga masyarakat kami bisa dirasakan ke manfaatnya, walaupun ditengah situasi Pandemi covid-19, pungkasnya Umar Zen.
Pewarta: ( TT )