BalanceNews.Id, Kabupaten Bandung — Kurangnya ketersediaan air saat ini seringkali menjadi salah satu sumber masalah bagi masyarakat hampir di seluruh Kabupaten Bandung.

Pelaksanaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum lewat Pengeboran Sumur Dangkal kedalaman 50-80 meter di RW 13 Desa Lamajang Kec. Pangalengan dinilai bermasalah. Senin, 26/9/2022
Perbedaan kondisi morfologi, geologi, hidrologi, kondisi curah hujan dan meningkatnya kebutuhan air yang tidak berimbang dengan ketersediaan air yang semakin menurun setiap tahunnya menjadi kendala pemenuhan kebutuhan air terutama untuk sektor domestik dan pertanian.
Salah satunya proyek pekerjaan pembangunan jaringan air bersih sistem sumuran yang berada di RT 02/13, diatas tanah hibah dari warga Desa Lamajang. Pembangunan yang dilaksanakan oleh CV atau PT yang tidak diketahui asal usulnya menuai masalah.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh pemborong pihak 3 ini, dalam waktu kurang lebih satu bulan masih belum bisa digunakan dan dinikmati khususnya warga Desa Lamajang.
Salah satu pekerja yang tidak mau dipublikasikan, menurutnya bahwa pengerjaan ini sudah 1 bulan lamanya dengan kedalaman sekitar 30 meter. Sedangkan Kepala Desa memberikan instruksi kepada para pekerja, kedalaman sumur harus 80 meter.
Tak hanya itu, Menurut dia, kendala pengeboran memakan waktu lama yaitu batu yang besar juga keras. Dalam pembangunan Saluran Penyediaan Air Minum (SPAM) ini.
Tidak terlihatnya papan proyek dari awal pengerjaan. Padahal para pekerja sudah diwanti-wanti, oleh warga agar segera dipasang tetapi tidak dihiraukan.”Saya tidak tahu siapa yang mempunyai tender proyek ini, cuman suka ada gitu koordinator dari Partai Golkar datang kesini”. Ucapnya
Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Seharusnya pelaksana proyek tau akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek yang mana telah diatur UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.
Terkait hal itu diduga minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait, hingga pelaksana proyek tanpa memasang papan nama informasi proyek sebagai keterbukaan informasi publik (KIP), hal ini menjadikan persepsi kurang baik bagi masyarakat.
“Atas nama warga Desa Lamajang meminta dan berharap atas keterlambatan pengerjaan kepada pihak Pemerintahan Desa ataupun kontraktor untuk mencarikan solusi, agar warga setempat bisa menikmati kembali air tersebut”.
Pewarta: Abeng/RedBN


