BalanceNews.id | Kabupaten Bandung
Sengketa tanah yang terjadi di daerah Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih terus bergulir diantara kedua belah pihak yakni antara H. Jujun Junaedi dengan dr. Ummie Wasitoh Sp.PD
Permasalahan tersebut sampai ke telinga Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo akibat pemberitaan kurang mengenakan dari oknum wartawan yang menuliskan pada saat melakukan eksekusi lahan tanak milih H. Junaedi adanya pengembokan, perusakan fasilitas, mencoret-mencoret tembok hingga adanya ancaman kepada orang tua murid yang dilakukan oleh Lpbh Cakra dan Lsm Alap – alap yang diberi kuasa oleh H.Jujun Junaedi selaku penggugat.
Sabtu, (05/11/22) Namun disaat Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menanyakan langsung kepada orang tua murid dan Kepala Sekolah MI Alam Gaharu terkait kegiatan belajar mengajar. Kepala Sekolah MI Alam Gaharu Tria Pratiwi secara terang-terangan mengatakan bahwa H. Jujun Junaedi selaku pemilik tanah tersebut sebagai oknum pertanahan didepan Kapolresta Bandung, Kapolsek Baleendah, orang tua murid dan awak media.
Lantas pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MI Alam Gaharu Tria Pratiwi menyulut emosi H. Jujun Junaedi dan mengatakan ” Tadi saya sempat tegur Kepala Sekolah MI Gaharu Tria Pratiwi yang dimagsud oknum itu siapa, terus dia mengakatan bukan ke saya tapi kepada orang Baleendah sedangkan saya pribadi orang baleendah dan orang baleendah itu banyak jadi secara tidak langsung Kepala Sekolah ini sudah menghina orang Baleendah termasuk saya, sangat disayangkan seorang Kepala Sekolah MI Alam Gaharu mengatakan hal seperti itu. Jujur saya pribadi sakit hati apah yang dia katakan kepada saya, saya itu pengusaha bukan oknum lalu dia seenaknya bilang seperti itu,” Ujar H.Junaedi
Lanjut H. Junaedi membeberkan ” Dahulu sempat saya mau menghibahkan tanah tersebut karena tujuannya untuk yayasan, saya juga tidak menutup kemungkinan anak cucu saya nanti bisa bersekolh disini, tapi tujuan mereka bukan hanya membuat yayasan tetapi membuat perusahan berkedok sekolah dan agama.” Pungkas H.Junaedi.
Akhirnya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo meminta kepada kuasa hukum H.Junaedi, kuasa Hukum Dr. Ummi Wasitoh, Lsm Alap-Alap, dan pihak yayasan MI Gaharu untuk dimediasi di Polresta Bandung pada hari senin, (07/11/22)
RED/Balance



