Berita

Halangi Tugas Jurnalis, Oknum Manajemen Wisata Jiwanta Rancabali Diduga Langgar UU Pers

BALANCE NEWS || BANDUNG REGENCY – Tindakan yang diduga menciderai kemerdekaan pers kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa larangan meliput dari oknum yang diduga pihak manajemen objek wisata baru, Jiwanta, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Senin (25/5/2026).

Insiden tersebut bermula saat sejumlah awak media mendatangi kawasan wisata Jiwanta dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait operasional serta pembukaan destinasi wisata baru tersebut.

Namun, alih-alih mendapatkan informasi yang transparan, kehadiran para pemburu berita ini justru disambut dengan penolakan keras.

Menurut informasi yang di himpun di lapangan, oknum pihak manajemen secara tegas melarang beberapa media yang hadir untuk mengambil dokumentasi maupun melakukan wawancara.

Sikap defensif dan terkesan menutup diri dari pihak Jiwanta ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan jurnalis.

Baca Juga : Optimalkan Potensi Wisata Bandung Selatan, H. Ahmad Sharip Iskandar Terus Lakukan Inovasi

Ada apa sebenarnya di balik operasional wisata baru tersebut sehingga terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan?

“Kami datang dengan iktikad baik untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan konfirmasi perimbangan berita terkait pembukaan tempat wisata ini.

Namun, pihak manajemen justru menghalangi dan melarang kami meliput.

Tindakan ini tentu sangat kami sayangkan,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.

Tindakan Menghalangi Tugas Jurnalis

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi tugas jurnalis secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Pada Pasal 18 Ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini diturunkan

Belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen wisata Jiwanta terkait alasan penolakan dan pelarangan liputan terhadap sejumlah awak media tersebut.

Baca Juga : Destinasi Wisata Air Jiwanta Cimanggu, Kini Mulai Ramai Di Kunjungi Wisatawan Lokal Maupun Luar Daerah

Sikap tertutup dari pihak pengelola wisata baru di kawasan strategis Rancabali ini di harapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Serta dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Bandung, demi menegakkan keterbukaan informasi publik dan menjaga kemerdekaan pers di tanah air.

Penulis: AAbeng

Tim Redaksi

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang