
BALANCENEWS || BANDUNG, JABAR — Pembangunan gorong-gorong di jalan wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan tanpa memasang papan informasi publik serta mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (6/8/2026), pengerjaan yang sudah berlangsung sejak Rabu (5/8/2026) tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa adanya papan proyek, masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, maupun instansi penanggung jawab kegiatan tersebut. Selain itu, terlihat para pekerja melakukan galian tanpa perlengkapan K3 yang memadai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pengawas dari dinas terkait maupun kontraktor pelaksana. Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian dari pihak dinas dan kontraktor pelaksana dalam pengawasan pengerjaan di lapangan.
Sementara itu, pemborong proyek bernama Asep saat dihubungi awak media berdalih bahwa pengerjaan baru efektif berjalan.
“Untuk papan informasi ya belum dipasang, baru efektifnya hari ini,” ujar Asep lewat pesan tertulis WhatsApp saat dimintai keterangan.
Namun, ketika ditegaskan kembali oleh awak media bahwa pengerjaan sudah berlangsung selama dua hari tanpa papan proyek sejak awal, Asep berjanji akan mengonfirmasi kembali kepada pekerja di lapangan.
“Belum mungkin, Pak. Nanti saya tanya lagi kepada para pekerja. Besok akan dilengkapi untuk papan proyeknya,” tuturnya.
Di tempat terpisah, awak media berupaya mendatangi Kantor Desa Arjasari untuk meminta tanggapan dari Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Sekretaris Desa sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah satu staf desa, yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan di luar kantor.
Pewarta : AAbeng-RedBN




