Balance News || Bandung Barat – Pelaksanaan program revitalisasi bangunan sekolah di SD Negeri Gandamekar, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan kalangan awak media dan kontrol sosial. Pasalnya, setiap kali wartawan hendak melakukan peliputan dan klarifikasi mengenai perkembangan program tersebut, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan selalu tidak berada di tempat.
Sikap tertutup tersebut memicu dugaan adanya keengganan pihak sekolah terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat. Hal ini di nilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Peran Penting Tim P2SP dalam Program Revitalisasi
Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan revitalisasi, pembentukan Tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) merupakan fase krusial setelah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS). Seluruh rangkaian teknis dan operasional fisik berada di bawah kendali dan tanggung jawab penuh tim ini.
Struktur P2SP melibatkan beberapa komponen utama:
Penanggung Jawab: Di jabat langsung oleh Kepala Sekolah yang memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan keseluruhan program.
Ketua Pelaksana: Di pilih dari unsur masyarakat (seperti Kepala Desa atau Ketua Komite Sekolah) yang memiliki rekam jejak. Dan pengalaman dalam bidang konstruksi pembangunan.
Perencana & Pengawas: Berasal dari unsur masyarakat dengan kualifikasi pendidikan minimal ijazah teknik atau arsitektur untuk menyusun dokumen teknis, site plan. Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bendahara: Di isi oleh unsur sekolah (guru berstatus ASN) yang bertugas mengelola, mencatat pengeluaran keuangan secara real-time harian. Serta memastikan kepatuhan kewajiban pajak (PPN 11% dan PPh 1,5%).
Sekretaris: Bertugas mencatat seluruh administrasi, melaporkan progress pembangunan, serta melakukan survei harga material (baik melalui SiPlah maupun toko bangunan terdekat).
Tim Pelaksana: Unsur masyarakat yang mengoordinasikan para tukang dan pekerja lapangan agar proses pembangunan berjalan sesuai prosedur teknis.
Sorotan Terhadap Transparansi Pengelolaan
Mengingat seluruh struktur dan operasional P2SP berada di bawah kendali dan tanggung jawab utama Kepala Sekolah, ketidakhadiran yang bersangkutan saat dikonfirmasi di nilai sangat di sayangkan.
Sebagai institusi publik yang mengelola anggaran pemerintah untuk fasilitas pendidikan, keterbukaan informasi dan koordinasi dengan insan pers serta masyarakat. Sangat di perlukan guna memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang di tetapkan.
Pewarta : Abeng






