Kabupaten Bandung, Balancenews– Adanya tayangan berita media online 2 produk Reporter asal Pangalengan yang seolah counter attack (serangan balik), boleh disebut berasumsi opini penggiringan seolah berita pembelaan bersih tidak berbuat salah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wanasuka, Maman.
Kami (Kru 5 Media) menganggap sah-sah saja sebagai hak reporter media manapun soal update pemberitaan.
Namun patut disayangkan hal pemberitaan di 2 media tersebut, selain substansi bergeser topik inti masalahnya, alias isinya Ngawur ke 1 (satu).
Utamanya kesan kami menilai kandungan berita 2 media tersebut bila diselami, patut disayangkan Reporternya tidak mencerminkan jiwa kepedulian kepada derita sesama wartawan.
Kesan opini umum yang akan muncul dipastikan “Settingan Adu Dombakan 2 Media dengan 5 Media” bertindak lanjut counter attack dan saling berkirim surat redaksi antar redaksi hingga konfrontasi para Reporter nantinya.
Kata yang pas dari kami sebagai bentuk kritisi adalah, “Sahabat Sepi Jiwa Korsa, Tergadai Hal-hal Subyektif Abaikan Kepedulian Sesama Jurnalis” sangat disayangkan (Red).
Kembali untuk di ingatkan, bahwa kejadian yang semestinya disikapi Kades Maman itu seharusnya melakukan “Hak Jawab” Kades Maman kepada Redaksi Media Mitra Polisi Nusantara (MPN).
Dipersilahkan Kades Maman layangkan “Hak Jawab” bukan “Hak Tolak” seperti yang diucapkan Ketua Apdesi Pangalengan (Asep) itu menjadi ngawur ke 2 (dua). Sebagai saran mohon buka kembali UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Red)
Kami merasa heran bila seorang Reporter tidak faham pengetahuan umum soal Pers terkait pemberitaan yang telah “Update / Tayang” itu segala muatan isinya menjadi tanggung jawab Redaksi Media online yang mengeluarkannya.
Sebagai Comparative study penilaian kaidah hukum jurnalistik, berikut pandangan dan tanggapan Yulisman SH, Direktur eksekutif LBH KSN-KPK JABAR. Berkenan memberikan paparannya.
Menurut pandangan Yulisman SH, Direktur eksekutif LBH KSN-KPK JABAR dalam analisa kacamata hukumnya. Begini tanggapan dan penjelasannya.
“Terkait kejadian yang menimpa Bpk. Wawan MPN, dihubungkan dengan 2 berita media yang muncul setelahnya, saya merasa prihatin dan empati” kata Yulisman SH diawal tanggapannya.
“Seingat saya, Jurnalis handal itu, terkenal Jiwa korsa daya juang mengenai kesadaran seorang Jurnalis yang memiliki perasaan sebagai suatu kesatuan, kekitaan, kecintaan terhadap suatu perhimpunan atau lembaga kewartawanan” ungkapnya.
“Andai pun ada sumber berita yang merasa dirugikan dan atau tidak berkenan dengan isi pemberitaan jangan pernah ambil langkah arogan. Tetapi ada beberapa langkah yg bisa dilakukan secara elegan” paparnya menyarankan.
“Yaitu Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” penjelasan ke 1 Yulisman SH.
“Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain” penjelasan ke 2.
Selanjutnya penjelasan Yulisman SH mengenai kesalahan statement dari Sdr. Asep sebagai Ketua Apdesi Pangalengan, wajib diluruskan sebab fatal kesalahan dibaca banyak orang di online portal berita dimana-mana, tegas Yulisman SH.
Penjelasan khusus tentang Hak Tolak menurut Yulisman SH.
“Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Berarti peruntukannya untuk Wartawan yah, bukan untuk Kepala Desa atau lainnya” imbuh dia menegaskan.
Dikatakannya juga, bahwa pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga pengaduan ke Dewan Pers, setelah ke Pemimpin Redaksi Media yang ditujukan sebelumnya. Pungkasnya.
Sebagai kesimpulan sikap atas apa yang terjadi, dari ulah pemberitaan di dua media online tersebut. Ditegaskan.
Kami 5 Pimpinan Redaksi Media Online yang tergabung dalam Aliansi. Sepakat.
Berdasarkan Surat Kuasa Hukum Advokat/ Pengacara Kantor Hukum Alamsyah, SH & Partner. Akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Tim Lipsus 5 Media.
Editor : (Red_Blnc)