BalanceNews.Id, Kabupaten Bandung – Puskesmas Rancamanyar belum resmi digunakan pun masih menuai masalah. Hingga saat ini, Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah yang dibangun oleh CV Indra Nugraha belum juga dibayar.
Baca Juga: Diduga Molor Proyek Pembangunan Puskesmas di Desa Bojongmalaka
” Memang benar Tanah Kas Desa yang dibangun untuk Puskesmas belum dibayar sampai sekarang. Padahal sudah ada kesepakatan dari awal, bahwa ini tanah carik desa dan harus ada penggantian ” kata Kepala Desa Bojongmalaka kepada BalanceNews.Id, Jumat (14/10/2022).
Sampai saat ini masih belum jelas kapan terealisasi. Padahal persyaratan berupa dokumen sudah kami lengkapi semua. Kami juga heran kenapa begini,” imbuhnya.
Terkait masalah tersebut, pihak desa setempat sudah menyampaikan ke Kabid Dinkes langsung. Namun tanggapan Iden, ” Dinkes itu membangun Puskesmas bukan hanya di Bojongmalaka saja yang diurus, jika anggaran ini belum turun nanti kita ajukan dan saya sampaikan ke Bupati saja. Jelas Iden
Memberikan jawaban menohok, pihak Dinkes seolah menutupi, seharusnya sebagai Aparatur pemerintah berikan kejelasan yang sesuai bukan malah menjorokan.
Adanya jawaban tersebut, iya sebagai Kades kembali lagi pada dinas terkait atau Bupati. Saya selaku kades menerima sesuai hasil musyawarah, dan suatu kebahagiaan punya aset puskesmas ada diwilayah kita pelayanan kesehatan lebih dekat. Dan terkait tanah carik yang belum dibayarkan, itu bagaimana pertanggungjawaban dinas sendiri. Apakah ada pergantian apa gimana?? Dan apa pinjem pakai nantinya ada PAD nya.
Saat ini Kepala Desa Dedi hanya menunggu kepastian kapan akan ada pergantian tanah carik desa tersebut, karenanya sebelum ada pembangunan Kades pun sudah mewanti-wanti pada pihak-pihak terkait.
Selaku Bidang penyediaan fasilitas kesehatan pelayanan Iden Nurwahidin, Dinkes Kabupaten Bandung, dalam pesan singkat WhatsApp (Sabtu, 15/10/2022) menyampaikan terkait tanah carik desa yang dipakai pembangunan Puskesmas, bahwa menurutnya itu semua sudah dibahas dan dikoordinasikan Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Dan juga penggantian tanah carik desa tersebut, nantinya akan diganti oleh Pemda itupun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika memang sudah dibicarakan dengan Dinas terkait, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian untuk Desa Bojongmalaka. Apalagi Kades Bojongmalaka sudah memenuhi prosedur yang seharusnya, untuk mendapatkan pergantian tanah carik desa tersebut.
Pewarta: Agus/RedBN


