Balance News | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Yang bertempat di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (10/11) pada pukul 09.30 WIB. Total barang bukti yang di musnahkan yaitu 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi.
Barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Diketahui barang bukti yang disita sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja. kemudian di sisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekastasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI. Dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti. Maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 di sebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika di sisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari kelima kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. Untuk negara terakhir yang di sebut, pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan
memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini. BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air
Pewarta : RedBN/BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI





