Kabupaten Bandung, Balancenews — Kepala Desa Deden Toha, ST alias ‘Dento’ akhirnya bertemu untuk dimintai keterangan. Karena beberapa kalinya team Balancenews datang ke kantor desa Manggungharja,Kades selalu tidak ada dikantornya.
Ada beberapa hal yang ingin kami klarifikasi dengan Kades, karena adanya dugaan penyimpangan penyaluran BPNT yang terjadi didesa Manggungharja. Setelah adanya keabsahan berita, fakta dan sumber yang valid. dari hak jawab rilisan yang media Balancenews akan dimuat.
(1)Apakah dibenarkan bahwa perangkat desa menjadi pengelola Progam BPNT. (2)Apakah benar,ada Agen E-Warong resmi BNI 46 didesa Manggungharja. (3)Ada apa dengan kades, sampai sebegitunya datang ke pihak BNI meminta mesin EDC. (4)Siapa yang sebenarnya, mengelola penyaluran BPNT. (5)Bagaimana bisa penyaluran BPNT berjalan, jika mesin EDC tidak ada. (6)Kenapa pihak terkait membantah semua fakta yang benar-benar valid.
Selasa, 27/04/2021. Team Balancenews akhirnya bisa menemui Kades Dento alias Deden Toha pukul 14.30 WIB dikantornya, untuk klarifikasi adanya temuan tentang Progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada saat dikonfirmasi dan klarifikasi, dengan lurusnya Kades menuturkan bahwa “Berita yang kami muat adalah tidak benar”. kenapa tidak benar karena menurutnya Agen E-Warong diManggungharja itu (ADA) tetapi ada fisiknya warungnya saja. Akan tetapi tidak memiliki mesin EDC dan terkait spanduk Agen BNI 46 pun atas nama ibu Watika tidak dipasang.
Dari keterangan Kades yang mencoba mendatangi pihak Bank BNI untuk kesekian kalinya, untuk merekomendasikan mesin EDC. Kades bilang “Sudah diproses cuman katanya kehabisan stok mesin EDC di Bank BNI Majalaya, harus langsung ke BNI pusat diJakarta”.
Klarifikasi : Ada apakah, Kades dengan urusan Rekomendasi mesin EDC Agen?
Tetapi yang lebih kami herannya Kades menuturkan, jangan direkam kalau saya tidak mengizinkan. Yang anehnya lagi ada ungkapan bahwa “Saya bukan anak angon munding” yang seakan-akan kami membodohi Kades atas pernyataan berita yang kami layangkan, padahal sebetulnya Kades tidak perlu bersikap seperti itu. Jikalau memang tidak ada apa-apa dan baik-baik saja tidak perlu mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi.
Lalu ada apa juga, Kades mengatakan “Saya punya KO Babinsa dan Babinkamtibmas”. Maksud dan tujuannya apa, tanpa menjelaskan kepada team Balancenews.
Sebelumnya, pada hari Senin (26/04/2021) kami ingin konfirmasi. tetapi pada saat itu Kades atau Sekdes sedang tidak berada dikantornya, namun kami dipertemukan dengan perangkat desa yaitu Staf desa (Iwan) dan Kesra (Asep Diki). Yang mencoba menjelaskan bahwa penyaluran progam BPNT di desa Manggungharja tidak ada masalah dan berjalan dengan baik-baik saja.
Tetapi, Kades bilang bahwa Staf desa itu adalah Puskesos. Dan kita pun tidak diperkenankan bertemu dengan Sekdes, karena katanya harus ada ijin dulu dari Kades sendiri tidak boleh semena-mena menemui orang yang tidak berpentingan kalau tidak ada ijin dari atasannya. Ujar kades
Kades sudah menghiraukan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik”.
Kembali Kades menjelaskan dengan tegasnya ‘Bahwa yang menyalurkan dan pemilik warung itu adalah ibu Watika bukan Pa Oman, biarpun Pa Oman suami ibu Watika, tetap saja tidak berhak’. tegas Dento
Pa Oman memberikan keterangan kepada Media Balancenews (Sabtu, 24/04) terkait masalah BPNT dikelola oleh perangkat Manggungharja jelas 100% salah.Tetapi mengapa kalau bukan ranahnya, Kades semerta-merta campur tangan dalam penyaluran dan rekomendasi mesin EDC.
Rabu,28/04/2021. Sosbud Kecamatan Ciparay ‘Irfan Faturahman’ menanggapi hal tersebut menegaskan bahwa sebenarnya memang tidak boleh bersikap begitu sebagai ‘Publik figur’ Kepala desa. memberi contoh yang baik, bertutur kata yang sopan dan baik.
dengan adanya ‘kontrol sosial’ sosbud berterima kasih, karena ini masukan yang membantu. apa yang selama ini terlihat baik-baik saja didesa Manggungharja. tetapi setelah adanya pemberitaan perangkat desa sekaligus menjadi agen jelas itu SALAH besar, karna perangkat desa tidak boleh seperti apa yang dikatakan dari suami ibu Watika yang jelas-jelas 100% salah.
Sebenarnya ini, tidak adanya komunikasi yang baik dan terbuka. persoalan ini yang perlu kita cari dan dipecahkan bersama, sebagai Sosbud saya selalu mengikuti arahan Tikor BPNT yaitu Sekcam. Bila mana ada problem-problem, iya kita kasih masukan. tutur Sosbud
Dan bila perlu pihak Kecamatan dilibatkan, jikalau ada permasalahan semacam ini tidak perlu ditutupi. Karena pasti imbasnya KPM (keluarga penerima manfaat), dan kalau bisa Kondusif. tuturnya
Namun, sejauh ini team Balancenews berharap kepada tim koordinasi bantuan pangan agar aparatur desa tidak terlibat atau menjadi Agen dalam penyaluran BPNT ini. Hal ini demi ketertiban untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas yang ada.
(RED_BLCN-LIPSUS)