
Balance News || BPN Kota Bandung – Publik Keluhkan Pelayanan SOP Kurang Profesional, Ada beberapa laporan publik yang menyoroti dugaan ketidakprofesionalan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik.
BPN KOTA BANDUNG PUBLIK KELUHKAN PELAYANAN SOP KURANG PROFESIONAL
Sejumlah warga Kota Bandung mengaku kecewa terhadap pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, terutama dalam proses pengurusan sertifikasi tanah yang dinilai lamban.
Keluhan ini datang dari para pemohon yang merasa sudah berulang kali melengkapi berkas dan mengikuti prosedur, namun belum juga mendapatkan kejelasan permohonan mereka. Bahkan, sejumlah pemohon menilai proses pelayanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga kini dipermasalahkan dalam pelayanan SOP, jika seperti itu terus menerus maka bisa merugikan masyarakat.
Para Pemohon Pun Mempertanyakan
Komitmen integritas yang tertera di lingkungan Kantor BPN Kota Bandung. Diruangan tertulis kata ‘integritas’ tapi kenyataannya kami malah merasa di persulit. Jika memang tidak mampu mengemban tugas, lebih baik pejabat terkait mengundurkan diri. Kecamnya
Selain itu, SOP di acuhkan oleh BPN Kota Bandung seperti layanan tatap muka dengan awak media di kantor saat di konfirmasi terkait pertanahan.
Adapun SOP yang di acuhkan pihak BPN Kota Bandung akan bermasalah termasuk layanan akhir pekan melalui program pelataran di beberapa daerah. Kurang di sosialisasikan sepertinya pada pemohon ada dugaan pihak BPN pembiaran pada SOP.
Di mana seharusnya pihak BPN dalam pelayanan di prioritaskan seperti pengecekan sertifikat, pendaftaran, dan peralihan hak, dan lain lainnya. Merujuk pada SOP Standar Operasional Prosedur
SOP (Standar Operasional Prosedur)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel dalam urusan pertanahan.
Mencakup berbagai prosedur, seperti SOP BPN pelayanan permohonan, pengaduan masyarakat, dan standar pelayanan prioritas, serta diatur dalam berbagai peraturan menteri seperti Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2019 dan Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2025.
Terendus Masalah Pelayanan Buruk di BPN Kota Bandung Sampaikan Pada Awak media oleh publik Fakta di lapangan. Tim lipsus menyambangi ATR/BPN Kota Bandung terkait surat resmi No : 131/Red-BLN/SKK/Xl/2025 yang di kirim dari redaksi Media Balance News ada apa tidak ada tanggapan dari Humas BPN saat di konfirmasi Via WhatsApp seakan bungkam dalam hal ini tidak tranfaransi untuk kepentingan publik.
Baca Juga : Kecewa Dengan Pelayanan ATR/BPN Kota Bandung Dinilai Lambat, Waspada Ada Oknum Nakal Di Belakangnya
Pihak BPN dalam hal ini sudah acuhkan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Setelah Mendengar. Keluhan masyarakat tentang terjadinya pembuatan surat SHM dan Balik Nama (BN). Adanya masalah malah di perumit dalam pelayanan, dan memunculkan kesalah pahaman antara masyarakat pembuat surat tanah dengan pihak notaris kini menjadi ricuh.
Adanya keluhan sumber di lapangan mengungkapkan masalah ketidak Profesional Pihak BPN dari akibat kinerja lalai akan mengundang Opini publik Mosi tak percaya.
Munculnya masalah terjadi pro dan kontra antara masyarakat yang memakai jasa terhadap freelance notaris. Pungkas sumber orang notaris yang tidak mau disebutkan namanya.
Isu Yang Beredar Di Tengah Masyarakat
Alhasil beberapa sumber ungkapkan carut marut pelayanan di BPN Kota Bandung, Sehingga pembuatan Surat Hak Milik (SHM), dan. Balik Nama (BN) mengundang sorotan publik.
Awak media mencoba menggali informasi dari karyawan BPN dan freelance notaris serta notaris nya, dalam hal ini. Masih ada yang mengeluh dengan adanya hambatan, dalam hal ini. Ada indikasi pihak BPN dengan cara menghambat pembuatan surat tanah masyarakat menilai masih syarat KKN.
Terendus dalam hal pelayanan tidak sesuai dengan SOP malah yang terjadi saling sikut antara pegawai petugas dengan masing-masing. Punya kebijakan sendiri saling menguasai. Masyarakat menilai dan menduga ada praktik pungli
Tim lipsus media BN bersama media WN Sambangi KTR/BPN Kota Bandung. Jum’at, 28 November 2025. Adanya keluhan dari karyawan notaris biaya pembuatan sampai membengkak.
Fantastis seperti biaya pembuatan biaya surat sampai puluhan juta. Serta lamanya pengurusan, di Balik Nama (BN). Sertifikat Hak Milik (SHM). Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mati/habis masa berlakunya.
Muncul dugaan kemungkinan akan terjadi kembali praktik pungli
Tim Lipsus Balance News
Bersama Media Waspira News dalam peliputan konfirmasi narasumber agar berita berimbang sesuai pertimbangan, dengan profesional sebagai kontrol sosial. Yang peduli publik secara etika dalam hal ini akan mengawal terus dan akan melalukan audensi. Cerita kelam masa lalu tidak terjadi kembali di Badan ATR/BPN Kota Bandung sesuai harapan masyarakat luas.
“Memohon pada Kepala ATR/BPN Kota Bandung, agar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi blunder kedepannya”.
Pewarta : HH
RedBN





