BalanceNews.id, Kab Bandung–Proyek Pembangunan SAB ( Sarana Air Bersih) Sumur dalam DAK Tanpa Papan Nama, bisa disebut Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya
Bahwasanya, proyek SAB di desa Lengkong dan Desa Bojongsoang yang sekarang masih baru dikerjakan itu, harus wajib dipasang papan informasi atau plang merek proyek tersebut (CV), untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.
Masyarakat sudah memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat
kami selaku kontrol sosial temuan dilapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek. CV, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan.
Di Desa Lengkong berhasil di temui salah satu warga yang mengaku memborong pekerjaan untuk pipanisasi untuk saluran mengatakan ” ini belum beres pekerjaan, kami nunggu keni, belum datang katanya harus dari pusat, saya disini hanya memborong pekerjaan 9 juta. Pengeboran juga ini dua kali pindah, dan kalau untuk papan informasi saya tidak tau, saya lagi tawar harga untuk borong pekerjaan bikin dudukan toren dari besi, ke pelaksana yang bernama Juhana” katanya.
Sementara itu juhana selaku pelaksana yang mengaku dari CV Tandang makalangan direktur penanggung jawab nya “Sam” berhasil di temui di desa bojongsoang yang sedang melaksanakan pekerjaan SAB juga, saat di wawancarai terkait pemborong tersebut mengakuinya bahwa di borongkan pekerjaannya, ” ya wajar saja jika saya borong kan 9 juta, kalau barang dari saya, tidak di borongkan, ” katanya
Disinggung tentang tidak adanya papan informasi untuk anggaran awal nya , mengarahkan ke konsultan ” untuk anggaran dan papan informasi itu konsultan yang tau, silahkan saja ke konsultan” tandasnya
Di klarifikasi ulang Juhana mengakui ” ya kalau untuk papan informasi saya belum ke buru masang, karena saya ada 3 pekerjaan SAB, diDesa Lengkong, Desa Bojongsoang, dan Desa Nangkelan ciwidey, untuk klarifikasi lebih lanjut silahkan saja ke Dinas ” pungkas juhanan
Setelah di tayangkan berita ini kami belum berhasil mewawancarai pihak dinas terkait dan konsultan .
(Tim-Red: BN)