Kabupaten Bandung, BalanceNews – Setelah adanya pemberitaan yang beredar, DANSEKTOR 7 Jefson, menjelaskan bahwa dirinya langsung bertindak tegas atas pemberitaan itu dan segera menghubungi Dansub Dayeuhkolot dan Andir untuk cek dan menelusuri aliran Sungai Citarum apakah ada ikan mati yang lewat sekitaran Sungai.
Saat ditemui Dansektor 7 yang pada saat itu sedang ada giat, yang mana dirinya menyempatkan diri untuk sedikit klarifikasi, Jadi dirinya tidak membicarakan tentang Sektor-Sektor mana saja, yang terkena pencemaran itu tetapi kepada seluruh Satgas Citarum. Bilamana ada yang membuang limbah, segera laporkan. Yang mana ada ikan mati di daerah Sub Andir, yang membelok ke arah Cisangkuy. Selasa (28/09/2021).
Terkait pencemaran di Sungai Citarum dari hulu ke hilir bukan hanya dari limbah pabrik, tetapi dari sampah yang dibuang oleh pihak tak bertanggung jawab. itu bisa dilaporkan kepada APH, Dansektor ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dihimbau kepada masyarakat, jangan karena ada ikan mati terus beranggapan yang tidak-tidak. Justru seharusnya telusuri apakah ada pabrik yang nakal membuang limbah dan mencemari aliran sungai tersebut.
Dalam hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Jelasnya
Reporter : Tim Lipsus / Redaktur : Srie Blcn