BALANCENEWS, Kabupaten Bandung — Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 17 di desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan menjadi polemik. salah satunya persyaratan administrasi dipermasalahkan oleh panitia desa.
Dalam pelaksanaan pemilihan ketua RW 17 desa Sukamanah yang beberapa minggu kebelakang, ditunda sementara karena salah satu calon RW diduga cacat administrasi.hal ini Semua jelas tertera didalam Perbup Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bandung.
Sedangkan dalam BAB V pembentukan RT dan RW pasal 7, BAB VIII persyaratan calon ketua RT/RW pasal 11, BAB IX panitia pemilihan pasal 12, BAB X tata cara pemilihan pengangkatan ketua RT dan RW pasal 13,14 dan BAB XI pemberhentian dan atau penggantian ketua RT dan RW pasal 15,16,17. Bahwa jelas dalam keputusan tersebut semua peraturan dan sistem pelaksanaan pemilihan RT dan RW.
Saat menyambangi sekdes di kantornya, berawal dari informasi masyarakat usut punya usut ditengah pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada bulan Januari, pemilihan di RW 17 dibatalkan karena diduga cacat administrasi. Menurut sekdes saat ditemui dikantor desa Sukamanah, sekdes memberikan keterangan ketika dirinya disentil terkait berita yang beredar di masyarakatnya bahwa awalnya memang (DN) sebagai plt RW selama 1 tahun pernah menjabat Rw 17.
Setelah adanya pemilihan RW kemarin DN yang kembali mencalonkan malah tidak bisa memperlihatkan dokumen sebagai salah satu syarat untuk menjadi RW.
Saat akan diminta dokumen tersebut DN tidak bisa memperlihatkan ijazahnya, seharusnya jika memang benar hilang setidaknya ada laporan kehilangan dari pihak kepolisian. tetapi sampai saat sayangnya DN hanya bisa memperlihatkan surat keterangan STTB atau ijasah terbakar.
Seusai dengan adanya rumor tersebut sekdes dan para tokoh di RW 17 berkumpul dan memberitahukan kepada yang hadir di sana, bahwa di pendingnya hasil pemilihan di RW 17 itu salah satu calon ada yang cacat administrasi. Sebetulnya calon kandidat ada lima orang, tetapi DN mengundurkan diri atas pemilihan RW tersebut. Sebagai perangkat desa dengan adanya salah satu calon RW yang mengundurkan diri, tentu saja harus ada berita acara kepada desa. Dan jika desa tidak tanggap terkait kasus ini, itu sebuah pelanggaran dari pada mengambil resiko lebih baik ditunda dulu. Tutur sekdes
Berbeda hal nya dengan masyarakat Sukamanah, yang tidak mau disebutkan namanya (senin 31/1/2022) memberikan keterangan pada awak media balancenews.id terkait polemik ini awalnya DN menjabat sebagai plt RW selama satu tahun, tetapi itu bukan serta-merta kemauannya karena tadinya RW yang lama diduga korupsi bansos.
Dengan keraguan itu, DN mencoba mencalonkan kembali dan desa pun meloloskan untuk mengikuti pemilihan RW. Pihak desa yang menyuruh DN untuk membuat dan melengkapi persyaratan tersebut, yang pada intinya disuruh membuat ijazah persamaan. Tetapi malah jadi bumerang ketika akan dibuatnya ijazah itu, jika saja waktu itu pihak desa tidak meloloskan mungkin tidak akan seperti ini. Sampai saat ini saya selaku masyarakat RW 17 melihat dari “pihak desa, tidak ada itikad untuk duduk bersama”. Dan adanya indikasi intervensi oleh pihak desa kepada DN untuk mengundurkan diri, karena alibinya bila nanti terpilih juga akan menyebabkan kericuhan. Usut punya usut ada yang sudah mengintai poin DN karena lebih tinggi dari pada calon yang lain, indikasi paketan pun muncul disini. Maksud dari semua itu untuk kepentingan siapa? Bila nanti diekspos berita ini, bukan nya apa-apa itu semua juga untuk kritik membangun, kemajuan desa Sukamanah. Ucapnya
Dari situlah DN diangkat oleh masyarakat menjadi RW, dan pilihan masyarakat pun tidak salah karena dengan memberikan pelayanan di RW tersebut menjadi lain dari seperti biasanya, salah satunya selama menjabat RW hebatnya DN bisa menyerap dana aspirasi sebesar Rp. 6 juta/tahun. Dalam pemilihan pun secara signifikan hasil suara yang diperoleh oleh DN 160 dari angka 300. di sisi lain DN ragu untuk mencalonkan karena harus melampirkan persyaratan itupun menurut perda,Perbup dan Perkedes adanya peraturan yang harus diterapkan.
DN saat disambangi di Kp. Cihideung menjelaskan kronologis secara tidak langsung disinyalir adanya pencekalan pencalonan RW 17 yang awalnya tidak tahu bahwa dirinya memenangkan pemilihan tersebut, itupun masyarakat yang memberitahukan kepada DN pada saat bekerja. Dirinya yang acuh karena tadinya tidak berharap lebih menjadi RW, karena adanya angin surga desa oknum panitia pemilihan RW desa sukamanah, panitia mengatakan Kepada pak Didin bahwa gaji RW nanti akan naik sebesar 50%.
Penuh keraguan untuk mencalonkan kembali, karena DN tahu bahwa ia terjegal oleh syarat administrasi . Tetapi dengan adanya omongan sekdes Sukamanah yang menyuruhnya membuat ijazah paket c, karena membutuhkan waktu ijazah tersebut belum sempat dijadikan untuk persyaratan administrasi. Tetapi pencalonan pun masih berlangsung, pemilihan tetap akan dilaksanakan seakan-akan pada waktu itu berjalan dengan mulus. Seusai pemilihan, dua minggu kemudian DN dipanggil kembali karena harus melengkapi administrasi. Tidak bisa memperlihatkan persyaratan tersebut, pihak desa yang menunda pemilihan tersebut menjadikan banyak masyarakat kecewa karena secara perolehan DN menang telak. Tidak mau ambil pusing, karena nantinya pasti akan jadi kemelut, DN yang semenjak itu langsung menghadap kepala desa dengan hati Legowo DN mengundurkan diri sebagai calon RW 17.
balancenews.id senin 31/1/2022 sempat menyambangi kantor kecamatan untuk konfirmasi adanya polemik di Rw 17 kepada kasipem tetapi tidak ada ditempat dan media pun sempat menghubungi pesan singkat WhatsApp dan sampai berita ini naik tidak ada jawaban dari pihak kecamatan Pangalengan.
Pewarta: AS/Dir
Redaktur: BLCN