
Balance News || Kab Bandung – Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp. 140.343.500.00,- kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Ratnia Jaya tersebut berdasarkan sumber dana DPPA/A.4/7.01.0.00.0.00.19.0000.001/2025 dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja.
Diduga Minim Pengawasan, Pembangunan Rehab Kantor Kecamatan Pacet Di Kerjakan Asal Jadi
Rehab aula Kantor Kecamatan Pacet tersebut diduga di kerjakan asal jadi, hal itu terjadi karna minimnya pengawasan dari pihak pelaksana CV. Ratnia Jaya. Kamis, 20 November 2025
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pelaksana proyek yang diduga merupakan oknum pegusaha tidak professional, terlihat mengabaikan pekerjaan tersebut. Yang di mana tidak ada pengawasan saat pekerjaan di laksanakan.
Sementara, Ketika menanyakan salah satu pekerja terkait Pembangunan rehab kantor kecamatan namun mereka bilang “Saya tidak tahu pak, di sini saya cuman kerja”. Singkatnya
Ironisnya, proyek yang di biayai dari uang rakyat tersebut diduga terindikasi tidak sesuai dengan RAB. Karna jika tidak ada pengawasan di lapangan, bisa saja barang atau bahan kontruksi tidak memenuhi standar SNI dan pondasi bangunan yang jelek dan di khawatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tetapkan.
Baca Juga : DESA CISARANTEN SAMBUT BAIK SILATURAHMI MEDIA BALANCE NEWS
Warga juga mengeluhkan rendahnya kedisplinan para pekerja di lapangan, termasuk dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Awak media Balance pun sempat meminta konfirmasi pada CV. Ratnia Jaya tapi tidak ada tanggapan seakan alergi dengan wartawan.
Meminta Klarifikasi Pihak Kecamatan
Dengan adanya perbincangan di tengah- tengah Masyarakat, awak media pun mendatangi Kantor Kecamatan Pacet untuk mengkonfirmasi tidak adanya pengawas di lokasi. Namun Ketika di kantor kecamatan menurut salah satu staf “Camat dan Sekcam belum datang”, adapun staf lain mengatakan “udah janji sebeumnya”.
Seharusnya pejabat publik tidak harus menanyakan sudah buat janji atau belum, dan jika pun salah satu di antara. Camat dan sekcam belum datang, apakah tidak seharusnya staf yang lain atau lebih berkompeten mempersilakan tamunya dan juga memberikan keterangan yang valid.
Seperti Proyek rehabilitasi kantor kecamatan Pacet tanpa adanya pengawas adalah sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Proyek dengan anggaran dari pemerintah seharusnya mendapat pengawasan ketat, uang ratusan juta bukan jumlah uang yang sedikit. Seharusnya ada kontrol dari pihak Dinas supaya hasilnya lebih maksimal”.
Proyek Pemerintah
Termasuk rehabilitasi kantor kecamatan, wajib di laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang. Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
Dalam hal ini perlunya di sikapi serius oleh beberapa pihak dengan tidak adanya pengawas untuk mengawasi, di lokasi untuk. Semua pekerjaan konstruksi, baik yang menggunakan dana APBN maupun APBD (termasuk dana untuk kecamatan), harus melalui proses pengawasan teknis (konsultan pengawas atau manajemen konstruksi).
Adanya harapan masyarakat adanya masalah temuan tersebut agar di periksa oleh Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan daerah. Atau aparat penegak hukum (Polisi/Kejaksaan). Tutur Asep
Pewarta : Abeng/DJ
RedBN





