
Balance News || Kab.Bandung – Diduga Pihak RS Cikopo Cicalengka sengaja Abaikan Surat Edaran Gubernur Jabar Sandra Pasien Tak Mampu Hingga Tak Bisa Pulang.
Keluarga korban kecelakaan tunggal terjatuh dari kendaraan Metik jenis Honda Beat pada Hari Kamis (4/12) di Jl. By Pass Cicalengka hingga di bawa langsung saat itu juga oleh warga sekitar Ke RS Cikopo sampai saat ini belum bisa di bawa pulang ke Rumahnya di karenakan tak punya biaya untuk bayar Rawat Inap ke pihak Rumah Sakit.
Menurut informasi yang masuk ke meja Redaksi via Telepon WhatsApp dari Istri Korban Yang berinisial Ai (25) pada Pukul 16.30 Wib, Sabtu (6/12/25), “Besarnya nilai tagihan biaya bekas rawat inap selama 2 hari di RS tersebut sebesar Rp 7,5 juta.
Bahkan Lebih Lanjut Juga Ai Mengatakan
“Miris Sekali” Terus terang pak, saya sudah berembuk dengan keluarga, uang yang bisa di usahakan itu hanya ada di kisaran 2 Juta, itupun saya dapatkan kalau saja ada yang mau terima gadaian motor punya kakak suami saya Jenis Mio 2009. Cetusnya
“Sama sekali saat ini, saya dalam posisi bingung, di sisi lain saya ingin cepat bawa pulang suami tapi di sisi lain uang kalau pun ada hanya senilai 2 JT, “. Terangnya
” Saya tadi sudah mencoba menghadap kebagian admin, dan dari hasil informasi yang saya dapat dari bagian admin, saya bisa pulang kalau ada uang 3,5 Juta, dengan jaminan KTP suami saya atau dari salah satu pihak keluarga di simpan di RS.” Jelas nya
Diduga Pihak RS Cikopo Sudah Langar Aturan Gubernur Jabar
Pada saat Awak media mencoba mau menghubungi bagian Admin RS Cikopo Via Telepon WhatsApp, terkesan bagian admin sendiri menghindar dan menolak tidak mau berbicara menghindar.
Kalau kita lihat dari kacamata kemanusiaan Itikad baik dari keluarga pasien sudah di lakukan kepihak bagian Admin RS tersebut. Dengan cara memberikan jaminan kepercayaan berupa menyimpan KTP hingga hingga mau menyerahkan Uang hasil gadaian motor keluarga senilai Rp.2 Juta, masih tetap saja di tolak oleh pihak RS hingga pihak pasien sendiri harus rela sekarang ini untuk sementara waktu menunggu di RS.
Padahal kalau saja pihak RS sendiri berpegang teguh pada UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mana sudah di atur dalam pasal 29 ayat (1) huruf f, bahwa RS itu sendiri memiliki fungsi sosial
Adapun salah satu fungsi sosial itu sendiri mencakup dari mulai memberikan keringanan biaya hingga memberikan pelayanan tidak berbayar kepada pasien miskin atau tidak mampu
Selain itu juga seandainya saja pihak RS Cikopo benar benar patuh dan mau menjalankan surat Edaran Gubernur Jawabarat Dedi Mulyadi Tahun 2025, mungkin kejadian ini tidak akan terjadi
Surat Edaran 045/SSE-GUBJABAR/VIII/2025 Larangan keras terhadap seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat untuk menolak pasien atas dasar ketidakmampuhan biaya.
Karena secara tidak langsung dengan adanya surat edaran Gubernur Jabar tahun 2025 sudah jelas dengan alasan apapun pihak RS sudah tidak boleh lagi menahan pasien dan seandainya pihak Rumah Sakit melanggar sudah jelas dengan gamblang Dedi Mulyadi juga akan memberikan sanksi Administratif hingga tindakan tegas lainnya pada pihak Rumah Sakit
( Pewarta : SR )
RedBN





