BALANCENEWS.id, Kab.Cianjur
Terkait tindak pidana korupsi atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi di Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kecamatan Sukaremi, LSM Garda Patriot Bersatu (GPB)
mendukung penuh Kejari Cianjur untuk melakukan penyidikan dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Jum’at (29/7/2022).
Rega, Ketua DPD LSM Garda Patriot Bersatu Kab.Cianjur menyatakan dukungannya secara penuh kepada Kejari Cianjur untuk pengusutan tersebut secara tuntas, katanya.
Rega menyebut, tindak pindana korupsi itu sangat merugikan negara, Pasalnya menurut data sampai saat ini luas lahan eks HGU yang menjadi objek kasus sekitar 20 hektar. Dan dari lahan seluas itu saat ini sudah berubah menjadi sertifikat sebanyak 15 SHM, Estimasi kerugian negara jika dihitung mencapai Rp.20 Milyar.
Ketua DPD LSM Garda Patriot Bersatu Kab.Cianjur berharap, Proses penyidikan terhadap masalah tersebut mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar, serta segera menemukan tersangkanya terhadap kasus itu, ujarnya.
Perihal kasus penyalahgunaan dalam masalah lahan seperti ini sangat banyak terjadi di Kabupaten Cianjur. Ketua DPD LSM GPB mengatakan,Apabila dengan terkuaknya kasus dugaan TIPIKOR ini menjadi awal serta jembatan untuk membongkar kasus-kasus TIPIKOR yang lainnya yang ada di Kabupaten Cianjur, imbuhnya.
Pewarta: Timred(BN)