Balance News | Bandung – Secara serentak Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemasangan tanda batas tanah secara simbolis sebelum di laksanakan program. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Akhirnya bersama Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas)”, pada Jum’at (3/02/2023) kemarin.

Seperti yang di laksanakan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh pihak ATR/BPN terhadap sebuah inovasi terbaru yang indikasinya. Adalah sebuah program “Gema Patas”.
Jaga Dan Pasang Tanda Batas Tanahmu Ayo lkuti Gema Patas
Melalui gerakan tersebut, Kementerian ATR, BPN mengajak seluruh masyarakat pemilik tanah di Indonesia untuk memasang patok sebagai. Tanda batas pada lahan milik masing-masing.
Hal tersebut merupakan, Sebuah panggilan, lebih tepatnya himbauan/intruksi untuk seluruh pemilik tanah di seluruh penjuru Indonesia. Siapkan tanda batas tanahmu, mari serentak pasang patok di tanahmu bersama Gema Patas, Pasang patok, anti cekcok, anti caplok. Hal itu seperti yang tertulis dalam keterangan unggahan. IG @kementerian.atrbpn.
Pemasangan Patok Atas Tanah Milik Masing-Masing Yang Belum Bersetifikat
Dalam melakukan pemasangan patok atas tanah milik masing-masing dalam hal ini yang belum bersertifikat. Selain itu tanahnya juga bersih (tidak sedang bersengketa) di lakukan oleh masing-masing pemilik, dengan di saksikan oleh pihak ATR/BPN dan pemerintahan setempat dalam hal ini. Desa. Kelurahan dan Kecamatan.
Untuk patoknya sendiri bukan dari. ATR, BPN tetapi membuat sendiri, apabila patoknya dari. ATR, BPN berarti tanah tersebut sudah SHM, dengan demikian biaya untuk patok tanda batas atas tanah milik pribadi tersebut, Sangat wajar pemilik mengeluarkan biaya sendiri. Hasil dari pematokan atas batas tanah dari kepemilikan masing-masing tersebut akan masuk ke dalam data system Geotagging ATR, BPN.
Geotagging adalah sebuah proses penambahan informasi posisi data pada. GPS berupa informasi latitude (garis yang horisontal, mendatar) dan longitude (garis-garis khayalan di permukaan bumi yang memotong tegak lurus garis ekuator, garis imajinasivisualisasi dan mewakili sumbu X) dalam sebuah foto di gital.
Dengan adanya fitur geotagging dalam informasi sebuah foto maka letak pengambilan foto tersebut dapat dengan mudah di ketahui titik lokasi.
Hal tersebut pula bisa mempermudah pihak ATR, BPN proses dalam pembuatan sertifikatan atas sebuah bidang tanah, Baik melalui program PTSL atau pun secara individu, perorangan.
Pewarta : Tim/RedBN





