BalanceNews.id, Kab Bandung
Kampung Ranca Desa Tarumajaya Kec Kertasari menurut seorang tokoh masyarakat setempat, telah ada sejak tahun 1920 an dan makin berkembang hingga saat ini.

Penduduk yang bermukim di Kampung Ranca adalah para pensiunan karyawan Perkebunan PTP IIX, Perkebunan Kertasari (Lonsum) dan ada beberapa berasal dari luar Desa Tarumajaya karena faktor pernikahan.
Dari waktu kewaktu lingkungan Kampung Ranca terus berkembang hingga saat ini menjadi 2 RW yang masing masing RW terdiri dari 4 RT yakni RW 27 dan RW 22 tapi sangat disayangkan, kini kampung Ranca terlihat cukup kumuh hingga berpengaruh terhadap tingkat kesehatan warga.
Salahsatu tokoh masyarakat Kampung Ranca yang juga mantan ketua BPD bapak Rukajat, jumat 27 mei 2022, menjelaskan kepada BalnceNews.id , karena lahan bukan lahan pribadi jadi sulit untuk berbenah, apalagi bila menggunakan dana dari pemerintah. “untuk berbenah sulit pak, sepanjang masih di wilayah HGU, tetap saja menjadi kumuh karena regulasinya sulit” ujar Rukajat menjawab kendala kampung Ranca membenahi lingkungan.
Luas kampung Ranca sendiri lebih dari 10 Ha, di huni kurang lebih 250 kepala keluarga, terdiri dari lahan HGU sekitar 3 Hektar, selebihnya lahan milik Perhutani.
Khususnya masyarakat yang menempati lahan HGU berharap pemerintah bisa memfasilitasi untuk mengeluarkan pemukiman mereka dari wilayah HGU dengan asumsi bahwa masyarakat sebagian besar sudah tidak bekerjalagi di PTPN maupun perkebunan Kertasari.
Untuk HGU PTPN IIX akan habis masa aktipnya di tahun 2022 ini, jadi sangat wajar bila masyarakat memohonkan untuk di lepaskan dari wilayah HGU kebun PTP IIX di perpanjangan yang akan datang.
Pewarta : Asmi R
Editor : Redblnc