BALANCENEWS | Bandung — Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, Ada tiga level PPKM, level satu, dua dan tiga. Untuk level satu sendiri ada empat wilayah kabupaten dan kota. Kemudian level dua ada 12 wilayah kabupaten dan kota. dan untuk level tiga ada 11 diluar Bekasi dan Depok serta Jakarta.
“Dengan keluarnya fakta tersebut, kita memberikan kebijakan dengan adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang telah disebutkan di data tersebut, kemudian akan dilakukan pengawasan -pengawasan terhadap lokasi-lokasi atau area-area publik.” Ungkapnya saat kegiatan Door Stop di Mekar Wangi, Bandung Rabu (9/2/2022).
“Bekerja sama dengan Satgas Covid dan Pemkab nantinya, tindakan yang akan kami lakukan adalah persuatif edukatif. Namun, apabila ada hal-hal yang cukup mendesak akan diambil langkah tegas.
Otomatis dengan merujuk proses hukum, namun kami sangat berharap masyarakat betul-betul bisa bekerja sama dan mendukung program PPKM level tiga yang berlaku di beberapa Kabupaten” ujar Ibrahim Tompo.
Ia juga mengatakan, bahwa untuk operasional lapangan, nanti akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti lalu lintas berupa pembatasan jalur genap-ganjil.
Kemudian ada rangkaian buka-tutup jalan nantinya, di beberapa penggal-penggal jalan, serta patroli skala besar dan juga pengecekan-pengecekan lokasi publik, pengawasan yang dilakukan apparat bersama Satgas Covid, Pemerintah Daerah, Kepolisian, juga TNI dan Polri.
“Juga akan dilakukan koordinasi secara internal untuk mendiskusikan pemberlakukan rangkaian atau pedoman-pedoman pengawasan lokasi publik sesuai dengan Kemendagri No. 09 tersebut. Misalnya pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi, menjaga masker, suhu tubuh dan protokol kesehastan lainnya.” Terang Kabid Humas Polda Jabar.
Red: BLCN