Balancenews, Kabupaten Bandung — Pembangunan jalan rabat beton di Kp.Cikoneng Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay diduga dikerjakan asal jadi serta tidak adanya transparansi terhadap masyarakat.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan rabat beton yang merupakan jalan penghubung antara Desa Cikoneng menuju Desa Babakan Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas di lokasi setempat.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan kurang lebih 1 minggu ini, dimana proyek tersebut sudah selesai namun diduga tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan rabat beton ini dinilai sebagai proyek siluman.
Menurut warga sekitar sebut saja (DE) dilapangan mengatakan, proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
Pembangunan ini memang dibuatkan untuk masyarakat sekitar, yang khususnya untuk Desa Cikoneng tapi spek juga harus diperhatikan jangan sampai asal-asalan. Sayang, jika anggaran yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
Hal senada dikatakan oleh Ari sebagai ketua karang taruna Desa Cikoneng, bahwa sebagai putra daerah pastinya ingin mengetahui adanya pembangunan rabat beton itu, tidak ingin menduga-duga setelah klarifikasi kepada Kepala Desa memang tidak ada pemberitahuan terkait pembangunan rabat beton yang berada di Kp.Cikoneng, ” saya saja baru tahu, setelah karang taruna datang ke desa “.
Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari Instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
Reporte: Lipsus Blcn
Redaktur: RedBLcn