BalanceNews.id l Kab Bandung–Jalan penghubung Pangalengan-Kertasari yang melewati Desa Banjarsari, Desa Santaosa sampai Kertasari rusak berat. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Perlu diketahui, Dalam hal jalan, Pemkab Bandung melalui Dinas PUTR terikat pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Termasuk sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan tim media dilapangan, memperlihatkan bahwa jalan penghubung sepanjang dua kecamatan rusak berat berlubang, digenangi air, sehingga mengganggu aktivitas dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan tersebut.
Jalan rusak tersebut diperkirakan dengan panjang sekitar 30 kilometer, terdapat puluhan lubang jalan dengan lebar 3 meter, dan dengan kedalaman 25 cm. Apabila ada pengendara roda dua melintas dengan kecepatan agak tinggi, dipastikan jatuh.
Hal ini dibenarkan oleh warga pengguna jalan asal pangalengan waktu melintas.
Saat diwawancarai oleh media BalanceNews, Jajang dan Iwan mengatakan Jalan arah Desa Banjarsari, Desa Santosa sampai Kertasari ini rusak parah cukup lama, serta banyak berlubang. Sampai-sampai pernah menyebabkan saya sendiri terjatuh dari sepeda motor.
“Empat tahun kurang lebih jalan tersebut belum diperbaiki sampai saat ini oleh pemerintah, sehingga berdampak masyarakat pengguna jalan terganggu aktivitas perekonomian, dan keselamatan jiwa,” tambah Jajang, Kamis (12/5/2022) kemarin.
“Kami sebagai penguna jalan yang sehari-harinya melewati ini untuk mengangkut hasil tani. Untuk itu kami mohon agar pemerintah respon cepat dan segera diperbaiki,” pintanya.
Red: BN