BalanceNews.id, Bandung — Bangkitkan Indonesia dengan persatuan dalam pembangunan SDM diberbagai asfek dan etik agar semua pihak ada panggilan jiwa, terutama membangun pemuda dan pemudi yang berkualitas, berakhlak mulia,berbudi luhur serta tanggung menghadapi tantangan perubahan zaman, dari usia 16. Sampai 30 Tahun sesuai dengan amanah UU.40 Tahun 2009 tentang organisasi kepemudaan (OKP) melalui organisasi barisan kepemudaan republik Indonesia (BK-RI).
Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Jl. Assem-Gunung Pancir No. 09, RT/ RW 003/009, Desa Jelegong, kec. Kutawaringin kab. Bandung, Kode Posts. 40971, e-mail : [email protected] Website : www.bkrinews.com.
Motto : Membangkitkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum VISI MISI VISI : Mewujudkan Pemuda Republik Indonesia yang mengedepankan kepentingan Masyarakat, memiliki intregritas, serta mampu menggali potensi diri untuk membangun Negeri.
MISI : Membangun generasi pemuda yang beriman, nasionalis, profesional, visioner dan tangguh. Mengembalikan peran dan fungsi Pemuda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa dengan semangat Pancasila.
Merealisasikan tujuan Organisasi yang mengedepankan prinsif kekeluargaan yang berkemandirian serta mampu menciptakan kader-kader kepemudaan yang siap berkompetisi di tengah perkembangan zaman.
Meningkatkan profesionalisme, kapabilitas, dan sumber daya manusia yang handal dalam hal manajemen Lembaga, dan menciptakan jaringan kerja, serta peka setiap masalah social yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Telepon : (022) 852 11032/Hedpone: 0853-1440-5003. BK-RI NEWS (WWW.BKRINEWS.COM).Industri Media Cetak, Media Online, Media Massa, Media TV, Media Elektronik dan Majalah “Barisan Kepemudaan Republik Indonesia”.
E-mail: [email protected] Website: www.bkrinews.com STUKTUR PENGURUS. Ketua dipilih berdasarkan Musyawarah Besar. Pengurus dipilih oleh ketua terpilih. Masa bakti pengurus adalah dua tahun.
Masa jabatan Ketua maksimal dua priode kepenurusan berturut-turut dan dapat dipilih kembali rehat satu priode kepengurusan. STUKTUR ORGANISASI BK-RI. Stuktur Organisasi “Barisan Kepemudaan Republik Indonesia” tersusun sebagai berikut : 1_ Pelindung, 3_ Penasehat, 3_ Pembina, 3_ Pengawas. PENDIRI Ketua. Wakil Ketua. Sekretaris. Bendahara. Bidang – bidang :
STRUKTUR BIDANG – BIDANG. Bidang Organisasi dan Kaderisasi Kepemudaan, Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga dalam dan Luar Negri, Bidang Pedidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan, Bidang Kebudayaan Olah Raga dan Seni, Bidang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Bidang Penyuluhan Bahaya Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif, Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bidang Politik, Bidang Advokasi Litigasi, Bidang Bela Negara, Bidang Pengawasan, Bidang Arsitektur, Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bidang Usaha Penerbitan dan Percetakan, Bidang Perusahaan Media dan Percetakan, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Keterampilan, Bidang Perindustrian, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Perikanan dan Kelautan, Bidang Litbang dan Investigasi, Bidang Satuan Tugas (SATGAS).
PENDIRI: Rohadi, KETUA UMUM: Asep Solihin, SH, SEKRETARIS JENDERAL: Rohadi. BENDAHARA UMUM: Budi Hermanto, S.Pd, PEMBINA: RM. Ulumuddin, PENGAWAS: Ade Makhrus, ST, KABID INFORMASI & FUBLIKASI: Ir. Dedy Mulyadi, ST, PELINDUNG: Presiden Republik Indonesia.
Bedasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia, berdasarkan Amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Organisasi Kepemudaan Republik Indonesia (OKP-RI) dan berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang “Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta, Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi diseluruh Indonesia.
Red: BN