BALANCENEWS, Kabupaten Bandung — Percepatan pencairan bantuan pangan terus dilakukan oleh pemerintah melalui Kemensos. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diawal Tahun 2022 ini berubah menjadi Bantuan Pangan Secara Tunai.
Guna percepatan pencairan dana bantuan ini Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia untuk mengantarkan dana hingga ke rumah penerima (door to door).
Pencairan dana ini sudah dilakukan serentak mulai Minggu, 20 Februari 2022. Tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. Sehingga yang diterima KPM uang sejumlah Rp 600 ribu.
Kemensos membuat regulasi seperti ini sebagai jawaban banyaknya persoalan dalam pengelolan program ini dari mulai adanya pemaketan, harga diatas HET, pengkondisian KPM untuk belanja di Agen atau E-Warong tertentu oleih oknum nakal dan juga persoalan lainya.
Padahal, di bulan Agustus lalu, Kemensos sudah mengeluarkan Permensos No 5 tahun 2021. Namun cukup banyak para pengelola yang mengabaikan aturan tersebut.
Di berbagai kesempatan pun Mensos Risma menekankan agar setiap KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan, dan dibelanjakan dimana saja.
Alih – alih, meskipun kebijakan baru sudah dikeluarkan, masih saja ada pihak yang berupaya tetap mengkondisikan para KPM untuk membeli sembako di Agen atau e-Warong tertentu dengan komoditi yang sudah dipaketkan.
Seperti ditemukan Tim Media di Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Para KPM yang telah menerima bantuan melalui Kantor Pos sebesar Rp.600 ribu, oleh pegawai desa ditarik kembali dan ditukar langsung dengan komoditi yang sudah dipaketkan.
Komoditi tersebut berupa beras dan telor. Sementara untuk komoditi daging ayam dan Kentang beserta Buah buahan, akan dibagikan kepada para KPM, yakni pada hari Jum’at.
Hal tersebut tentu saja dikeluhkan sejumlah KPM saat ditemui Tim Media. Seperti dikatakan salah satu KPM yang tidak mau namanya dipublikasikan.
“Saya tak habis pikir dengan pihak desa, kenapa uang bantuan ini, kok diambil lagi dan ditukar dengan barang yang sudah disediakan secara pemaketan oleh pihak desa sarimahi? “Herannya, Rabu (23/02),
“Kalau begini caranya, tetap saja kami tidak bisa memilah dan memilih jenis barang yang kami inginkan, “Ungkapnya.
“Padahal kalau bapak tahu, untuk mendapatkan uang tersebut, saya itu antrinya dari pagi, dan saya kira bisa dibelanjakan dimana saja, “Imbuhnya.
Menurut keterangan Yusuf, Kades Sarimahi bahwa terkait hal ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat para Kepal desa dengan Apdesi.
“Adanya penukaran uang dengan komoditi bahan pangan tersebut, semua itu atas dasar hasil rapat kepala desa dengan Abdesi Kecamatan Ciparay, berikut ketua apdesi Kabupaten, “Ujar Yusuf.
Yang jelas, apa yang kami lakukan itu, sudah sesuai dengan perintah Ketua Apdesi kabupaten, Bram.
Adapun untuk komoditi pangan yang baru diterima KPM, beras 30 Kg berupa beras premium, ditambah telor sebanyak 3 Kg
Sedangkan sisanya komoditi pangan berupa Daging Ayam 1 Kg, ditambah Kentang 1 Kg, beserta Buah buahan 1 Kg, semuanya dikirim oleh Supplayer Asep Ega yang akan dibagikan lagi pada KPM hari Jum’at, “Jelas Kades.
Dari 283 KPM yang ada di desa kami, tinggal 10 KPM lagi yang belum sempat mengambil, “Imbuhnya.
Terkait hal ini, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bandung menyayangkan adanya pengkondisian yang dilakukan oleh Apdesi untuk membeli sembako dalam bentuk paket. Ia menilai musyawarah yang menghasilkan kesepakatan seperti itu, melabrak aturan yang lebih tinggi.
Ia mengatakan, dirinya sangat mendukung kebijakan Mensos yang memberikan bantuan sembako dalam bentuk tunai dengan menggunakan payung hukum lebih tinggi dari Permensos yakni Perpres No 63 tahun 2017.
Karena menurutnya, dengan diberikan secara tunai, rakyat miskin akan bebas membeli kebutuhan sembako yang diperlukannya.
Harusnya, tidak ada lagi rakyat miskin dipaksa untuk membeli sembako di Agen atau tempat yang telah dikondisikan dengn mendapatkan komoditi yang telah dipaketkan, “Katanya.
“Kalau memang rakyat miskin ingin membeli ikan asin, itu kan ga ada masalah. Mereka juga sebenarnya tidak begitu memerlukan buah – buahan yang enak seperti apel. Kalau untuk pemenuhan gizi, beli pisang juga boleh, “Tandasnya.
“Apalagi harganya lebih mahal dari pasar atau warung biasa, “Imbuh dia.
Ia berharap, dengan diberikannya secara tunai program sembako ini, tidak ada lagi permainan – permainan dan dugaan adanya kongkalikong pihak pihak terkait yang merugikan rakyat miskin.
Tapi kalau toh itu tetap terjadi di Kabupaten Bandung harus disampaikan pada pihak APH dan Kementrian.
Oleh karena itu dirinya berharap, pihak aparat hukum yang terlibat salam program ini benar benar mengawasi program sosial untuk rakyat miskin ini dan jangan ada lagi pengkondisian untuk mengarahkan KPM belanja di tempat yang di tunjuk oleh oknum.
Biarkan warga memilih kebutuhan dapur sesuai kehendaknya, “Katanya.
Meski demikian, Ia mengajak, perlu juga pantauan semua pihak agar uang tersebut jangan sampai dibelikan yang bukan untuk kebutuhan sembako.
(Red_Balance)