Balance News || Wisata Kab Bandung – Kendaraan Honda HR-V berplat nomor merah atau kendaraan Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki wisata area glamping sering kita lihat berlalu lalang di jalanan. Dalam aturannya, kendaraan ini seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas bukan untuk penggunaan pribadi.
Mobil Dinas Pelat Merah, Terendus Parkir Di Lokasi Wisata
Menurut aturan, kendaraan berplat nomor merah hanya boleh di gunakan pada saat hari kerja dan di larang di gunakan saat hari libur atau tanggal merah. Jelas saja itu sudah menyalahi aturan,
Pada dasarnya, kendaraan dinas berplat merah di gunakan untuk urusan kedinasan ASN. Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh di gunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan seragam.Hari kerja yang di maksud adalah Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00. Namun, pengaturan hari kerja tersebut dapat di sesuaikan instansi masing-masing.
Baca Juga: Mobil Plat Merah Di pakai Wisata, Hati-Hati ASN Bisa Kena Sanksi
Pantauan awak media Balance News (Minggu,14/7/2024) terlihat mobil dinas HR-V bernopol D 1101 A terparkir di area wisata glamping Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, dan ketika di hampiri para penumpang yang sedang berlibur itu saat di tanyakan “mereka sedang berwisata petik strawberry “.
Adapun celetukan dari salah seorang penumpang lainnya, yang sebutkan bahwa mereka mengaku dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat cabang Kabupaten. Dengan nada kecut, mereka seolah menutupi asal muasalnya. Dan “kami tidak ada urusan dengan wartawan” malahan mereka balik bertanya identitas media kami, setelah itupun mereka pergi tancap gas.
Pada tempat yang sama, awak media pun mengkonfirmasi pengunjung lainnya terkait adanya mobil dinas di area wisata. Mereka pun menjawab “ Harusnya mereka malu iya, pake mobil fasilitas pemerintah dan seharusnya di pakai jam kerja saja”. Singkatnya
Dan apakah ASN tersebut sudah mengantongi izin dari pimpinan mereka, sesuai dengan kebutuhan standarisasi prosedur.
Gak Boleh Dipakai di Hari Libur
Seharusnya mobil dinas tidak boleh di pakai untuk kepentingan pribadi palagi di pakai piknik, bila penggunaan kendaraan dinas berplat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi di siplin.
Sanksi di siplin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Di siplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Tim Lipsus/BN





