
KAB BANDUNG, BALANCENEWS.ID – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Mengger 02, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 1.050.389.415 tersebut dikerjakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Guna menjalankan fungsi kontrol sosial serta keterbukaan informasi publik, tim Redaksi Balancenews.id sebelumnya melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi. Bernomor 111/SKK-Wartawan/IX/2026 Via Whatsapp tertanggal 25 September 2026. Langkah ini diambil menyusul sejumlah temuan di lapangan serta aduan dari warga setempat.
Beberapa poin penting yang dipertanyakan oleh pihak media meliputi:
Mekanisme Kepemimpinan P2SP: Keberadaan Ketua P2SP/Komite Sekolah (Sri Mulyani) yang sedang berhalangan hadir akibat sakit dan menjalani terapi, yang dinilai perlu kejelasan mekanisme pDelegasian tugas agar prinsip akuntabilitas tetap terjaga.
Pengawasan K3: Masih ditemukannya para pekerja proyek yang mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi kerja.
Pengerjaan Ulang (Re-work): Pembongkaran kembali fisik bangunan yang dinilai kurang tinggi akibat pertimbangan potensi banjir di wilayah tersebut.
Spesifikasi Material: Indikasi penggunaan material besi yang diduga berada di bawah spesifikasi teknis (besi banci) serta penggunaan merek semen tertentu yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan Pihak Ketiga & Etika Pelayanan: Beredarnya isu keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan barang/jasa, serta pentingnya sikap terbuka dan kooperatif dari pihak sekolah terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tanggapan dan Jawaban Resmi Pihak SDN Mengger 02, balasan via Whatsapp di terima Redaksi Balancenews.id tertangal 28/9/2026
Menanggapi surat konfirmasi tersebut, pihak SDN Mengger 02 memberikan jawaban tertulis secara resmi terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi di sekolahnya.
Dalam keterangan resminya, pihak sekolah menyampaikan empat poin utama teknis pelaksanaan di lapangan:
Sesuai Arahan Konsultan: Seluruh pengerjaan revitalisasi yang sedang berlangsung tidak terlepas dari arahan, instruksi, serta pengawasan dari pihak pengawas/konsultan teknis.
Koordinasi Kesesuaian RAB: Apabila ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, pihak sekolah segera melakukan komunikasi, koordinasi, dan konfirmasi bersama pengawas/konsultan serta fasilitator yang ditunjuk oleh Pusat.
Penyusunan Berita Acara Perubahan: Jika terjadi perubahan rencana kerja di lapangan yang membutuhkan penanganan segera, pihak sekolah selain berkoordinasi dengan pengawas dan fasilitator juga membuat Berita Acara Perubahan resmi.
Bantahan Keterlibatan Pihak Ketiga: Pihak sekolah menegaskan bahwa pembelanjaan material tidak melalui pihak ketiga. Seluruh proses pengadaan di lakukan langsung oleh tim P2SP melalui survei ke beberapa toko material terdekat maupun memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Pihak SDN Mengger 02 berharap agar proses revitalisasi dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), sehingga mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, kondusif, dan berwawasan lingkungan demi peningkatan kualitas pembelajaran siswa.
Redaksi Balancenews.id akan terus mengawal dan memantau perkembangan pembangunan fasilitas pendidikan ini agar alokasi anggaran negara dapat teralisasi secara akuntabel, tepat mutu, dan tepat guna bagi masyarakat.
Redaksi : BLCN





