APH Berita Bidang Humas Polda Jabar Camat Pasirjambu Dinas DPUTR Kab Bandung

Pengelola Hotel Zenith Sunshine Disorot, Sikap Tertutup Saat Dikonfirmasi Kasus Pekerja Tewas Tuai Kecelakaan Kerja

Pengelola Hotel Zenith Sunshine Disorot, Sikap Tertutup Saat Dikonfirmasi Kasus Pekerja Tewas Tuai Kecelakaan Kerja
Grand Sunshine di Jalan Raya Soreang
Grand Sunshine di Jalan Raya Soreang

BALANCENEWS || KABUPATEN BANDUNG – Sikap tertutup dan terkesan “alergi” terhadap konfirmasi wartawan yang ditunjukkan oleh General Manager Hotel Zenith Sunshine, Rizal Setia, menuai sorotan tajam dari publik serta kalangan jurnalis di Kabupaten Bandung. Hal ini menyusul insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan Hotel Zenith Sunshine, yang berlokasi di RW 01, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Bandung serta viral di berbagai media online. Saat di konfirmasi oleh awak media pada Rabu, 30 September 2026 melalui pesan singkat WhatsApp terkait adanya pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Rizal Setia hanya membalas singkat, “Beres, alhamdulillah pak.”

Ketika awak media-termasuk Taryana dari media idisionline-mendatangi lokasi proyek pembangunan Hotel Zenith Sunshine bersama beberapa rekan jurnalis lainnya. Satpam yang berjaga di lokasi justru mengarahkan mereka ke kantor Grand Sunshine di Jalan Raya Soreang. Saat di konfirmasi kembali via WhatsApp, Rizal sempat menyatakan bahwa dirinya sedang berada di Subang. Sementara itu, saat awak media Koran Sinar Pagi, Bandi, menanyakan keberadaan Rizal kepada petugas keamanan di lokasi proyek, satpam tersebut menyampaikan bahwa Rizal sedang berada di lokasi pembangunan Hotel Zenith Sunshine.

Dugaan Kelalaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kecelakaan maut ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian kontraktor serta pelaksana proyek pembangunan Hotel Zenith Sunshine yang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Korban berinisial L (laki-laki), warga Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, di kabarkan tewas setelah terjatuh saat sedang memasang rangka baja ringan.

Menurut keterangan seorang warga berinisial A, insiden tersebut awalnya sempat di tutup-tutupi oleh manajemen kontraktor pelaksana pembangunan. Kasus ini baru terendus setelah korban mengembuskan napas terakhirnya di tengah perjalanan saat hendak dibawa ke RS.

Potensi Jeratan Hukum dan Sanksi Bagi Pengelola

Sikap tertutup manajemen proyek dan pengelola hotel dalam menghadapi insiden kecelakaan kerja serta konfirmasi media dapat berimplikasi pada aspek hukum yang serius.

Ancaman Pidana Kelalaian (Pasal 359 KUHP): Jika kematian korban terbukti di akibatkan oleh kelalaian manajemen atau kontraktor dalam menerapkan standar K3 serta menyediakan sarana kerja yang aman, pihak pengelola dan penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sanksi Penghalangan Tugas Jurnalistik (UU Pers), Tindakan menghalang-halangi, melarang, atau mempersulit tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi publik dapat melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Sanksi Administratif dan Perdata, Perusahaan yang mencoba menutupi kecelakaan kerja berisiko menghadapi investigasi mendalam dari instansi ketenagakerjaan dan kepolisian, sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga gugatan perdata dari pihak keluarga korban terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

Dari sudut pandang operasional bisnis, sikap tertutup terhadap media justru berisiko memicu pemberitaan sepihak serta merusak citra publik hotel secara drastis di mata masyarakat.

Editor : GN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang