BalanceNews | Bandung — Pelaksanaan program bantuan sembako di Desa Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung diduga Labrak Surat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor: 592/8/BS.01/2/2022.
Sepertinya para pihak yang terlibat dalam program bantuan sembako peralihan dari BPNT yang di tahun 2022 ini ditunaikan, supplier tak mau kehilangan keuntungan sehingga berani mengangkangi surat dari Kemensos tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, usai dilaksanakannya pencairan uang sembako tunai melalui pegawai Pos yang berada di e waroeng Royanti, yang mana e waroeng ini milik istrinya Sekdes Kendan, para KPM diduga diarahkan untuk membeli komoditi yang sudah disediakan di E-waroeng tersebut.
Ketika ditemui awak media, Jum’at (11/03) dikantor desa, Dodi selaku sekdes Kendan mengatakan, “Apa yang saya lakukan sebagai aparatur desa mengenai Bantuan Tunai ini, sudah sesuai dengan aturan pak,
Pasalnya, sebelum KPM menerima uang, saya persilahkan dulu untuk mengisi lembar formulir pernyataan mutlak yang dikeluarkan oleh Dirjen Pakir miskin, dan untuk masalah belanja di e waroeng istri saya, itu sah sah saja asal jangan ada paksaan, “Ungkapnya.
Yang saya tahu untuk pelaksanaan pembagian uang tersebut semua sama halnya dengan desa desa lain yang ada di kabupaten Bandung ini, “Imbuhnya.
“Bahkan sebelum bapak datang kesini, sudah terlebih dahulu ada 15 wartawan yang datang kesini menanyakan hal yang sama, seperti halnya yang bapak tanyakan, dan saya katakan pada mereka, apa yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan anjuran kemensos
Selain itu pak, saya juga pernah dipanggil oleh APH Polres Soreang, tapi menurut APH sendiri kepada saya, bahwa untuk permasalahan ini
Undang Undangnya masih belum jelas, dan kalau saja bapak mau konfirmasi masalah ini ke pak kades, pasti nanti kembali lagi kepada saya. “Terangnya.
Ketika ditanya oleh awak media mengenai masih adanya Supplier, Dodi mengatakan, “Untuk yang sekarang masih memakai supplier Air Langga, soalnya kalau yang dulu sama supplier Yumna berasnya jelek.
Lain hal dengan yang dikatakan AS salah satu warga desa Kendan, terkait adanya permasalahan tersebut, mengatakan, ” masyarakat setempat merasa prihatin atas hal ini. Kata dia, ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak dan dievaluasi oleh Bupati Bandung.
“Sesuai regulasi, KPM boleh belanja dimana saja dan kapan saja dengan komponen sembako yang telah ditentukan oleh pihak Kemensos, “Ulas dia.
Terkait hal ini, AS menduga masih adanya bentuk kerja sama dengan Supplayer yang tak mau kehilangan pelanggan. Ujar dia, Suplayer yang biasa mendistribusikan komoditi adalah airlangga
AS berharap pada pihak terkait yang menangani bansos ini agar melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang selalu mencari keuntungan dalam setiap kesempatan meski dalam program untuk warga miskin. (Tim)
Red: (Balancenews)