
Balance News || Kab Bandung – Pemasangan paving blok di SMPN 3 Solokan Jeruk yang berada di Jalan Jeruknipis Desa Bojongemas, Kecamatan Solokan jeruk. Kabupaten Bandung menuai sorotan, Pasalnya, proyek Pembangunan tersebut tidak memperlihatkan papan informasi.
Dengan adanya pemasangan paving blok di SMPN 3 Solokan Jeruk, warga sekitar menyayangkan tidak adanya papan informasi padahal itu. Di biayai oleh negara. Anggaran tersebut memakai uang negara maka lapisan Masyarakat harus mengetahuinya dan harus transparan. Senin, 24 November 2025
Proyek Yang Di Kerjakan Tanpa Papan Informasi
itu menunjukan bahwa pihak terkait tidak transparan dan diduga ada yang di sembunyikan. Jangankan dari pihak instansi terkait, masyarakat pun berhak mengetahui dan berhak mempertanyakan.
Karena ini adalah anggaran negara yang di gunakan sehingga semua elemen berhak tahu, tentu berlandasan pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan Awak media, Cek dan ricek kelokasi pekerjaan sudah berjalan 8 hari dan sambangi salah satu kepala pekerja Odas saat di konfirmasi terkait papan informasi “Dari awal tidak ada” kalau masalah upah saya di bayar harian Rp. 150 ribu dan Laden Rp. 120 ribu pak, Kalau mau lebih jelas tanya aja ke H. Mamat Ketua PP Solokan Jeruk saja. Singkatnya
Selain tidak terpasangnya papan informasi bagi para pekerja tidak terlihat mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Sebagai mana di atur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja.
Sesuai petunjuk dari kepala pekerja di lapangan Odas, agar menemui langsung H. Mamat yang beralamat masih di wilayah Desa Bojongmas Kec. Solokan Jeruk itu sebagai kontraktor proyek pemasangan paving blok namun di sayangkan Mamat sedang tidak ada di rumah.
Di Ketahui
Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap proyek berupa bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan. Serta Lokasi proyek, nomor kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Diduga di abaikan Oleh Pelaksana “UU Keterbukaan Informasi Publik”
Proyek yang di biayai dari APBN maupun APBD dari pemerintah uang rakyat Jelas harus tranfaransi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pengawasan terhadap pemerintah.
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi, melayani permintaan informasi secara cepat dan mudah, serta memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel.
Langgar KIP
Dengan maraknya proyek pendidikan tanpa memasang papan informasi seperti siluman ini jelas. Melanggar aturan dengan tidak adanya papan informasi proyek. Berarti melanggar berbagai peraturan, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006, serta peraturan terkait. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelanggaran ini tidak hanya mengabaikan kewajiban transparansi, tetapi juga berpotensi menghambat pengawasan publik, dan jika ada indikasi penyimpangan anggaran. Dapat terkait dengan tindak pidana korupsi.
Ada indikasi proyek Dinas Pendidikan Kab Bandung di jual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini. Masyarakat berharap kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) bagi pelaksana atau kontraktor nakal agar di beri sanksi tegas.
Pewarta : Budi
RedBN





