Berita Bupati Bandung Camat Ciwidey DPMPTSP Kabupaten Bandung

Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, Banyak Pihak Pertanyakan Izinnya

Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, Banyak Pihak Pertanyakan Izinnya

Balancenews. Id || Bandung – Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, wacana kehadiran Alfamart di Desa Nengkelan menjadi topik hangat yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, Banyak Pihak Pertanyakan Izinnya

Sebagai salah satu jaringan minimarket terbesar di Indonesia, wacana kehadiran Alfamart di Kp. Sukamanah RW 12 Desa Nengkelan pun, menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Pasalnya sebagian warga Kp. Sukamanah RW 12 tuai pro kontra dengan pembangunan Alfamart yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Rabu, 05/03/2025

Adanya aduan pada media Balancenews, salah satu warga Desa Nengkelan berinisial AS (50) yang mengatakan bahwa adanya pembangunan Alfamart di sini tapi tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Adapun beberapa masyarakat yang mengaku di todong untuk tandatangan oleh pelaksana dan tidak jelas berita acaranya apa, tau-tau setelah tanda tangan dikasih uang Rp. 100 ribu.

Dengan nada kesal, harusnya pihak pelaksana ataupun wakil dari Alfamart bersosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat guna meminta ijin akan ada pembangunan mini market dan memang harus ada kesepakatan terlebih dahulu agar nantinya tidak jadi masalah. Ucapnya

Pihak Desa Tolak Pemberian Uang, Harus Ada Kesepakatan Dari Masyarakat

Di hari yang sama awak media Balancenews pun datang ke Desa Nengkelan guna konfirmasi pada Kepala Desa terkait adanya pembangunan Alfamart “Memang sebelumnya ada yang datang kesini salah satu pelaksana proyek Alfamart untuk meminta surat rekomendasi ijin dan tanpa basa basi mereka memberikan uang sebesar Rp. 500.000 iya jelas kami tolak karna sebelum datang ke desa pihak pelaksana harus bersosialisasi dengan masyarakat terlebih dulu” kata Kades.

Baca Juga : Camat Ciwidey Hadiri Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke-63 Di Lapangan Danalaga

Tambah Kades, tentu kami dari pemerintah desa tidak bisa mengambil kesimpulan langsung sebelum mendengarkan masukan dari masyarakat. Setelah selesai dengan warga, silakan bapak datang kesini lagi. Namun di tunggu sampai hari ini pelaksana tak kunjung datang. Bukannya apa-apa di takutkan nantinya akan ada yang terdampak, dengan adanya pembangunan Alfamart di Desa Nengkelan dan supaya tidak ada pertentangan juga keributan dikemudian hari. Jelas Kades

Adanya Kekecewaan Dari Pihak Kecamatan

Selanjutnya awak media pun datang ke Kecamatan Ciwidey dan sambangi Nardi sebagai pak camat, untuk mengkonfirmasi terkait ijin pembangunan Alfamart dan pak Camat membenarkan bahwa “Beberapa hari yang lalu ada yang datang kesini salah satu pelaksana berinisial PI untuk meminta ijin, dengan prosedur yang ada pastinya harus di tempuh terlebih dulu seperti sosialisasi pada masyarakat, ijin tersebut di peruntukan untuk proyek apa” tutur Nardi.

Sedangkan banyaknya laporan ke pihak Kecamatan yang mempertanyakan proyek pembangunan Alfamart baik dari LSM juga wartawan. Jika seperti itu baiknya Bapak/Ibu selesaikan dulu dengan warga dan boleh datang kembali kesini, namun di tunggu sampai hari ini tak kunjung datang. Tutup Nardi

Adapun kekecewaan Kades Nengkelan dan Camat Ciwidey, karna merasa telah di bohongi oleh pelaksana proyek Alfamart. Awal mula datang ke Desa dan Kecamatan dengan manisnya meminta rekomendasi ijin, setelah di tandatangani dan akan datang lagi hari Senin namun PI tak juga datang.

Di duga Belum Mengantongi Izin PBG Dan NIB

Pantauan awak media Balancenews, pembangunan Alfamart di Kp. Sukamanah RW 12 Desa Nengkelan patut di pertanyakan terkait ijin-ijin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan.

PBG mengatur bagaimana bangunan harus didirikan, termasuk perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan bangunan.

Baca Juga : Heboh Gudang Beras Milik H.A “Di Sidak Oleh APH Satgas Pangan”

Jika pihak pelaksana belum mengantongi izin tersebut, maka pembangunan tidak bisa di lanjutkan karna harus melengkapi PBG dan NIB. Apalagi pihak pelaksana seolah acuh dengan hal tersebut terlihat ketika meminta rekomendasi ijin pada Desa dan Kecamatan.

Kuat dugaan bahwa pembangunan Alfamart belum mengantongi izin PBG yang merupakan syarat mutlak dalam mendirikan bangunan untuk usaha dan perusahaan.

Tidak hanya itu, sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat berupa administratif dan pidana. “Di pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai gedung”.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak pelaksana maupun pemilik belum bisa di mintai keterangan.

Pewarta        : Abeng BN
Kontributor : Taryana Sodikin

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang