Balancenews. Id || Bandung – Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, wacana kehadiran Alfamart di Desa Nengkelan menjadi topik hangat yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, Banyak Pihak Pertanyakan Izinnya
Sebagai salah satu jaringan minimarket terbesar di Indonesia, wacana kehadiran Alfamart di Kp. Sukamanah RW 12 Desa Nengkelan pun, menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Pasalnya sebagian warga Kp. Sukamanah RW 12 tuai pro kontra dengan pembangunan Alfamart yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Rabu, 05/03/2025
Adanya aduan pada media Balancenews, salah satu warga Desa Nengkelan berinisial AS (50) yang mengatakan bahwa adanya pembangunan Alfamart di sini tapi tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Adapun beberapa masyarakat yang mengaku di todong untuk tandatangan oleh pelaksana dan tidak jelas berita acaranya apa, tau-tau setelah tanda tangan dikasih uang Rp. 100 ribu.
Dengan nada kesal, harusnya pihak pelaksana ataupun wakil dari Alfamart bersosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat guna meminta ijin akan ada pembangunan mini market dan memang harus ada kesepakatan terlebih dahulu agar nantinya tidak jadi masalah. Ucapnya
Pihak Desa Tolak Pemberian Uang, Harus Ada Kesepakatan Dari Masyarakat
Di hari yang sama awak media Balancenews pun datang ke Desa Nengkelan guna konfirmasi pada Kepala Desa terkait adanya pembangunan Alfamart “Memang sebelumnya ada yang datang kesini salah satu pelaksana proyek Alfamart untuk meminta surat rekomendasi ijin dan tanpa basa basi mereka memberikan uang sebesar Rp. 500.000 iya jelas kami tolak karna sebelum datang ke desa pihak pelaksana harus bersosialisasi dengan masyarakat terlebih dulu” kata Kades.
Baca Juga : Camat Ciwidey Hadiri Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke-63 Di Lapangan Danalaga
Tambah Kades, tentu kami dari pemerintah desa tidak bisa mengambil kesimpulan langsung sebelum mendengarkan masukan dari masyarakat. Setelah selesai dengan warga, silakan bapak datang kesini lagi. Namun di tunggu sampai hari ini pelaksana tak kunjung datang. Bukannya apa-apa di takutkan nantinya akan ada yang terdampak, dengan adanya pembangunan Alfamart di Desa Nengkelan dan supaya tidak ada pertentangan juga keributan dikemudian hari. Jelas Kades
Adanya Kekecewaan Dari Pihak Kecamatan
Selanjutnya awak media pun datang ke Kecamatan Ciwidey dan sambangi Nardi sebagai pak camat, untuk mengkonfirmasi terkait ijin pembangunan Alfamart dan pak Camat membenarkan bahwa “Beberapa hari yang lalu ada yang datang kesini salah satu pelaksana berinisial PI untuk meminta ijin, dengan prosedur yang ada pastinya harus di tempuh terlebih dulu seperti sosialisasi pada masyarakat, ijin tersebut di peruntukan untuk proyek apa” tutur Nardi.
Sedangkan banyaknya laporan ke pihak Kecamatan yang mempertanyakan proyek pembangunan Alfamart baik dari LSM juga wartawan. Jika seperti itu baiknya Bapak/Ibu selesaikan dulu dengan warga dan boleh datang kembali kesini, namun di tunggu sampai hari ini tak kunjung datang. Tutup Nardi
Adapun kekecewaan Kades Nengkelan dan Camat Ciwidey, karna merasa telah di bohongi oleh pelaksana proyek Alfamart. Awal mula datang ke Desa dan Kecamatan dengan manisnya meminta rekomendasi ijin, setelah di tandatangani dan akan datang lagi hari Senin namun PI tak juga datang.
Di duga Belum Mengantongi Izin PBG Dan NIB
Pantauan awak media Balancenews, pembangunan Alfamart di Kp. Sukamanah RW 12 Desa Nengkelan patut di pertanyakan terkait ijin-ijin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan.
PBG mengatur bagaimana bangunan harus didirikan, termasuk perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan bangunan.
Baca Juga : Heboh Gudang Beras Milik H.A “Di Sidak Oleh APH Satgas Pangan”
Jika pihak pelaksana belum mengantongi izin tersebut, maka pembangunan tidak bisa di lanjutkan karna harus melengkapi PBG dan NIB. Apalagi pihak pelaksana seolah acuh dengan hal tersebut terlihat ketika meminta rekomendasi ijin pada Desa dan Kecamatan.
Kuat dugaan bahwa pembangunan Alfamart belum mengantongi izin PBG yang merupakan syarat mutlak dalam mendirikan bangunan untuk usaha dan perusahaan.
Tidak hanya itu, sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat berupa administratif dan pidana. “Di pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai gedung”.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak pelaksana maupun pemilik belum bisa di mintai keterangan.
Pewarta : Abeng BN
Kontributor : Taryana Sodikin





