BALANCENEWS, Kab Bandung — Proyek pembangunan gedung Pustu (pembangunan puskesmas pembantu) atau poskesdes di desa Cipelah Kecamatan Rancabali kabupaten Bandung diduga mangkrak.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. ADI PUTERA dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Bandung dengan anggaran 2021 sebesar Rp.397.121.986,16,- hingga saat ini diperkirakan progresnya baru mencapai 90% dengan pelaksanaan 100 hari kalender. Yang mana seharusnya di akhir tahun sudah beres, tetapi sampai saat ini belum juga selesai.
Pantauan Media BalanceNews.id Sabtu 15/1/2022 proyek gedung Pustu, memang kondisi fisik bangunan tersebut sudah berdiri. Tetapi disayangkan spek yang digunakan tidak sesuai, salah satunya memakai kayu Albasiah.
Menanggapi hal tersebut, kades Cipelah maupun sekdes saat dikonfirmasi mengaku jika pembangunan gedung Pustu tersebut, pihak pelaksana memang tidak ada konfirmasi ke desa. Dan memang seharusnya sudah beres tetapi dilihat-lihat pekerjaannya mengalami keterlambatan.
Dan terkait hal itu, lanjut kades kepada kontraktor pelaksana agar segera mengejar ketertinggalan progres fisik bangunan itu sehingga dapat digunakan oleh masyarakat Cipelah. Apakah yang menjadi kendala atas keterlambatan atau progres itu, sehingga bisa mangkrak begitu.
Dalam pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah “ Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.
Red: BLCN