Balance News | Kabupaten Bandung – Permasalahan BPJS Yang Tak kunjung Usai Di Desa Mekarwangi Menuai Masalah, Pasalnya 2 Tahun Belum Beres. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi penggerak transformasi mutu layanan yang mudah,cepat, dan setara. Mudah artinya memberikan kemudahan pada peserta untuk mendapatkan akses pelayanan khususnya di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cepat yaitu pelayanan cepat tidak harus menunggu lama, sedangkan setara artinya tidak adanya di skriminasi pelayanan.
Tapi pelayanan pembuatan BPJS berbanding balik dengan kenyataan nya, bahwasanya permasalahan BPJS di Desa Mekarwangi Kecamatan ibun yang tak kunjung usai menuai masalah masyarakat dan menjadi sorotan di karenakan pegawai desa tersebut yang bernama kadus indisipliner a meminta 250 untuk pembuatannya.
Dalam hal ini permasalahan tersebut menurut narasumber saat d itemui awak media membenarkan adanya hal tersebut Sdr. Nanah di rumahnya Mengatakan “saya sudah mengajukan sejak awal dari tahun 2021 sampai dengan sekarang masih belum selesai terkait permasalahan BPJS dan kadus ara juga meminta uang senilai 250.0000 untuk pembuatannya.
Dengan adanya kejadian tersebut kami warga masyarakat desa Mekarwangi Kecamatan ibun RT002 RW012 merasa di rugikan. Di duga dari kejadian masih ada masyarakat selain ibu nanah. Dan hal tersebut sudah masuk kedalam pungli.
Adapun pembuatan bagi warga yang termasuk kategori warga misikin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI serta belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS PBI masih ada kesempatan dengan cara mengurus sendiri ke Dinas Sosial Kabupaten Kebumen.
Syarat Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS) A.Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum 1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) 2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik) 3. Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP 4. Fotocopy KIS yang sudah di miliki (dalam satu Kartu Keluarga) 5. Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)
B.Pengajuan bagi Keluarga Baru 1. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) 2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik) 3. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP) 4. Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS) Prosedur atau Langkah Pengajuan KIS PBI
C. 1. Datang ke Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap, pastikan berkas sudah lengkap 2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 3. Petugas Pelayanan desa akan memberikan checklist kepersertaan DTKS Setelah ditandatangani Kepala Desa 4. Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat Berkas yang sudah ditandatangani Camat dimasukkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kebumen 5. Berkas yang masuk ke Dinas Sosial tetap akan melalui proses verifikasi hingga Kartu BPJS PBI atau Kartu KIS tercetak. Karena Dinas Sosial menangani pengajuan satu kabupaten.
Dari syarat-syarat pembuatan BPJS tidak ada petugas kepemerintahan meminta uang untuk pembuatan BPJS.
Adapun undang-undang pungli Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta : Abeng/RedBN





