BalanceNews.id, Kab Bandung–
PSM di beberapa Desa mempertanyakan surat edaran yang di keluarkan Direktur RS Al Ihsan Baleendah, salah satu poin dari surat itu adalah larangan Kepala Desa untuk mengeluarkan surat perintah /tugas ke pada pihak lain terkait pengobatan di RS Al Ihsan.
Hal ini BalanceNews.id ketahui saat beberapa PSM, sabtu, 25/3/22022, meminta tanggapan dan solusinya kepada salah satu LSM yang berdomisili di Kab Bandung terkait surat edaran tersebut baru baru ini.
Selain itu, salah satu PSM, sebut saja NK, sampai saat ini dirinya masih kerap di mintai bantuan oleh masyarakat di wilayahnya untuk sekedar membantu membawa dan mengurus pendaftaran pasien kerumah sakit Al Ihsan ” mau nolak tak tega rasanya, mau membantu saya takut kejadian pengusiran oleh pihak rumah sakit terhadap saya terulang lagi, sakit hati ini pak” keluh NK.
Banyak pihak yang di hubungi oleh BalanceNews.id menyebutkan hal ini akan menjadi polemik serius, apalagi, ini diduga ada tudingan PSM melakukan pungli terhadap pasien.
Seharusnya pihak RS paham itu perbuatan oknum, tak semua PSM berbuat seperti itu, apalagi ada PSM yang mendapat perlakuan tak patut oleh pihak rumah sakit. Hal ini sangat melukai dan melecehkan peran PSM yang telah menahan lapar dan haus dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan.
” saya pernah di bentak bentak dan di dorong dorong supaya meninggalkan rumah sakit saya antri obat untuk pasien, saya malu dan hanya bisa menangis di luar, yang memperlakukan saya seperti itu korlap satpam bernama Supriono dan Hendrik” ujar PSM dari Desa di wilayah Pacet ini.
Ada pihak yang menduga, Supriono dan Hendrik, bermodalkan surat Edaran bernomor 900/1527/RSUD AL IHSAN yang ditujukan ke pada 28 Kepala Desa di Kabupaten Bandung dan di tandatangani oleh Direktur RSUD AL IHSAN, Dr.Dewi Basmala, MARS, merasa mendapat perlindungan (di bekingi) oleh Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.
Salah satu kepala Desa yang menerima surat edaran dari rumah sakit milik provinsi ini, saat di mintai klarifikasinya, jumat,1/4/2022, kepada BalanceNews, menyebutkan akan berusaha untuk berkoordinasi dengan Desa-Desa yang lain, yang mendapat surat edaran tersebut. ” bila memang ada masalah, semua bisa di bicarakan, jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil, yang jelas jelas meminta bantuan PSM untuk di antar dan diurus administrasinya kerumah sakit” ujar Kepala Desa.
“Kami, para Kepala Desa Punya payung hukum terkait menerbitkan surat tugas kepada para PSM, hal ini tercantum Didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 tentang PSM, yang dengan jelas menyebutkan, Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar
rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu
pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” terang Kepala Desa.
Lebih jauh beliau menjelaskan kenapa saat membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS), salah satunya PSM berada di bidang kesehatan, ” jadi surat tugas itu menurut kami legal, andai ada yang menyebut ilegal, nanti kami para kades akan menghadap” pungkasnya.
Pewarta : Asmi R
Editor : (Red BN)