Balance News | Kabupaten Bandung – Setelah menunggu kurang lebih selama 4th pembangunan Pasar Wisata Desa Pangalengan Kabupaten Bandung – Jaw Barat. Akhirnya selesai di bangun dengan mewah dan megah dimana pasar milik Pemerintah Desa Pangalengan
tersebut di bangun oleh PT Armani Agro Sukses.
Pindahnya Kepemilikan PT. Armani
Dengan pola kerjasama pengelolaan selama 15th dan ada beberapa mekanisme system pembayaran diantaranya melaui kredit KUR BRI, cash bertahap,cash keras. Namun di balik megahnya bangunan pasar wisata Desa Pangalengan tersebut menorehkan luka bagi sebagian masyarakat warga Pasar Wisata Pangalengan yang sudah memberikan dp terdahulu.
Menurut salah seorang warga berinisial O yang enggan di sebut namanya, ketika O Meminta kunci dia harus memberikan sejumlah uang DP (Tanda Jadi). Padahal dia sudah memberikan DP sejak 4th yang lalu namun pihak pengelola berdalih sekarang beda aturan karena New Armani. Sementara DP yg di berikan O kepada orang armani lama.
Demikian pula menurut pedagang yang berinisial A dia juga ketika minta kunci harus memberikan sejumlah uang DP. Padahal A ini sudah mendanai atau memberikan pinjaman dana kepada pihak New Armani ketika pembanguan pasar. Ketika eksekusi pemindahan pedagang ke pasar sementara. A harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar DP selambat lambat nya tgl 30 desmber 2022, untuk mendapatkan kunci kios, di pasar wisata desa pangalengan.
Padahal secara hitung hitungan A harus nya mendapatkan pengembalian dana dari Armani. karena uang yang sudah di kucurkan A melebihi nilai jual kios yang akan di tempati A. Menurut tokoh pedagang Pasar Wisata Desa Pangalengan H. Atep Suherman atau sapaan akrabnya Atep rege ” Harus nya armani bertanggung jawab terhadap semua uang yang sudah masuk dari para pedagang. Walau pakai dalih manapun karena para pedagang dulu memberikan dana kepada PT. Armani dan sekarang yang mengerjakan adalah New PT. Armani sendiri mengalami peralihan kepemilikan. Seharusnya pemilik New Armani yang mengetahui semua permasalahan dalam perusahaan ketika akan mengambil alih perusahaan tersebut” Ujar Atep.
Mengungkap Polemik Pasar Wisata Pangalengan
Pernyataan H. Atep Suherman tersebut senada dengan pernyataan Dewan Komisi B ketika melaksanakan audiensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lakri ( Lembaga Anti Korupsi ). Menurut dewan semua uang yg masuk DP harus di akomodir bahkan harga nya pun harus tetap sesuai dengan kesepakan pada tahun 2018 11 jt per meter persegi walaupun misalnya mengalami kenaikan.
Lanjut H. Atep Suherman di sini perlu peran serta Kepala Desa Pangalengan untuk menengahi dan memberikan solusi. Bagi warga masyarakat pedagang Pasar Wisata Desa Pangalengan yang mana di ketahui pasar tersebut di bangun di atas tanah milik Pemerintah Desa Pangalengan.
H. Atep Suherman meminta dan berharap supaya Kepala Desa Pangalengan mempasilitasi pertemuan antara pengurus Armani lama dengan pengurus New Armani. Bersama warga masyarakat pedagang pangalengan yang sudah memberikan dp guna di lakukan verifikasi,konfirmasi kebenarannya demi mencari solusi terbaik.
(Pewarta : RedBN)





