BALANCENEWS.ID l Bogor – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung tanpa identitas, di bawah sebuah jembatan Arca, beberapa minggu lalu yakni 30 Juli 2022.
Dari penyelidikan yang dilakukan Sat-Reskrim Polres Bogor terkait identitas mayat tersebut diketahui, bahwa mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat, Jum’at (12/8/2022).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis 11 Agustus 2022 mengatakan, Pihaknya telah berhasil menangkap para pelaku
pembunuhan tersebut pada 08 Agustus 2022 diantaranya,
AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25), yang membuang jasad mayat itu di wilayah Sukamakmur, ujarnya.
Motif dari pembunuhan sendiri berawal dari korban AN ini menagih utang kepada salah satu tersangka AK, tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.
Kemudian saat si korban tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi, katanya.
Namun saat di perjalanan sebelum sampai di TKP korban AN ini di Piting lehernya oleh tersangka AK,dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya. Tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan tali ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati. Yang kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, terangnya.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal. Sementara itu dari pengakuan para tersangka ini dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.
Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita telah mengamankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban, bebernya.
Atas Perbuatannya itu keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun, pungkasnya.
RedBN/Humas Polres Bogor.