Berita

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung

BALANCENEWS.ID l Bogor – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung tanpa identitas, di bawah sebuah jembatan Arca, beberapa minggu lalu yakni 30 Juli 2022.

Dari penyelidikan yang dilakukan Sat-Reskrim Polres Bogor terkait identitas mayat tersebut diketahui, bahwa mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat, Jum’at (12/8/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis 11 Agustus 2022 mengatakan, Pihaknya telah berhasil menangkap para pelaku
pembunuhan tersebut pada 08 Agustus 2022 diantaranya,
AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25), yang membuang jasad mayat itu di wilayah Sukamakmur, ujarnya.

Motif dari pembunuhan sendiri berawal dari korban AN ini menagih utang kepada salah satu tersangka AK, tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.

Kemudian saat si korban tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi, katanya.

Namun saat di perjalanan sebelum sampai di TKP korban AN ini di Piting lehernya oleh tersangka AK,dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya. Tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan tali ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati. Yang kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur, terangnya.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal. Sementara itu dari pengakuan para tersangka ini dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.

Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita telah mengamankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban, bebernya.

Atas Perbuatannya itu keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun, pungkasnya.

RedBN/Humas Polres Bogor.

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang