Kab Garut, BalanceNews.id,
Terjadinya dugaan pemotongan oleh ketua kelompok PKH di Desa Cigedug kec Cigedug menjadi indikasi lemahnya pengawasan. Di ketahui ada praktik ini setelah salah satu KPM menyebutkan ada ketentuan setor 5% oleh ketua kelompok.
Saat tim BalanceNews.id konfirmasi terkait pemotongan ini ke pihak pemerintahan Desa dan di terima oleh Sekretaris Desa, Wati Rasmawati, beliau menjelaskan tidak tahu menahu adanya pemotongan tersebut.”kami terus terang tidak tahu masalah itu(pemotongan), tapi nanti akan saya coba menghubungi para ketua kelompok” ujar Sekdes.
Sangat disayangkan pemerintah Desa tidak tahu hal pemotongan tersebut, walau secara SOP bahwa Kepala Desa sebagai koordonator wajib mengetahui semua bentuk kegiatan di Desanya dan turut serta mensukseskan semua bentuk bantuan sosial supaya sesuai dengan aturan yang telah di berlakukan.
Kasi Pelayanan Desa Cigedug, Jajang, yang ikut memberikan statemen, terkesan ada sedikit pembelaan terhadap ketua kelompok maupun pendamping PKH”andai KPM ada keiklasan mau memberi, saya kira itu tidak jadi masalah, asal itu memang ikhlas dan tidak di tentukan jumlahnya” ujar Jajang.
Terkait bantuan sembako (dulunya BPNT) yang di cairkan melalui PT Pos sebanyak 708 kpm , ada keterangan yang berbeda antara masyarakat penerima dan Sekretaris Desa. Salah satu KPM menerangkan kepada tim BN, bahwasanya ada penggiringan, dan Sekretaris Desa memberikan sanggahan dan menyatakan membebaskan KPM untuk membeli komoditas di mana saja, terserah KPM.” kami tidak pernah melakukan penggiringan pak ” ujar sekdes.
Ternyata memang tidak ada penggiringan, tapi komoditas di telah sediakan di GOR oleh salah satu E Warong, yang konon katanya pemiliknya mantan Kades Cigedug.
Sayangnya, saat tim BalanceNews.id mengunjungi kantor Desa Cigedug Kecamatan Cigedug , Kepala Desa, Basit Abdulkodir, tidak berada di tempat dan kala dihubungi via WhatAp nya, beliau menjawab sedang mendampingi masyarakat di pengadilan Garut.
Hal bantuan sosial di Desa Cigedug ini terkesan ada pembiaran dari pihak pihak terkait, dan sangat di sayangkan bila hal tersebut benar penyelenggara bisa si kenai sangsi pidana.
Reporter : Lipsus BN
Red : BN